Eksepsi Bupati Jember Dikabulkan, Gugatan Wabup di PN Jember Gugur
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
25 - Feb - 2026, 04:16
JATIMTIMES - Gugatan Wakil Bupati (Wabup)Jember Djoko Susanto terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait dipastikan kandas di tengah jalan. Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut setelah mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat.
Putusan sela itu dibacakan secara elektronik pada Rabu (25/2/2026) dalam perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr. Majelis hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat dan turut tergugat, sekaligus menyatakan PN Jember tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp428 ribu.
Baca Juga : Daftar Tim yang Lolos 16 Besar Liga Champions 2025/2026
Kuasa hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, Moh. Husni Thamrin mengatakan putusan tersebut sudah ia perkirakan sejak awal. Menurutnya, gugatan yang diajukan dinilai prematur dan memiliki banyak cacat secara hukum.
“Tidak ada yang luar biasa, kami sudah memperkirakan. Gugatan itu terlalu prematur dan banyak cacatnya,” ujar Thamrin saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Djoko Susanto otomatis ikut gugur karena pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Thamrin menilai sengketa itu seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.
“PN Jember tidak berwenang mengadili karena ini masuk kewenangan PTUN. Bahkan sebagian materinya juga berkaitan dengan sengketa kewenangan administrasi pemerintahan,” tegasnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Perkara ini bermula dari gugatan warga Jember, Agus Mashudi yang menggugat Wakil Bupati Djoko Susanto dengan Bupati Fawait sebagai turut tergugat. Gugatan tersebut menyoroti isu disharmoni kepemimpinan di Jember serta dugaan kesepakatan pembagian kewenangan sebelum keduanya terpilih.
Baca Juga : Bupati Malang Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Puting Beliung di Bantur
Namun dalam prosesnya, Djoko justru mengajukan gugatan balik terhadap Fawait. Ia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp25,5 miliar, termasuk biaya yang disebut dikeluarkan selama proses pemilihan kepala daerah.
Dengan putusan sela ini, seluruh gugatan di PN Jember praktis terhenti. Pihak penggugat masih memiliki opsi menempuh jalur hukum lain melalui peradilan yang dinilai berwenang. Putusan tersebut sekaligus menutup sementara polemik hukum yang menyeret dua pucuk pimpinan Kabupaten Jember ke meja hijau.
