Penemuan Mayat Tanpa Busana di Malang Kembali Terulang, Penyebab Kematian Masih Diselidiki Polisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
28 - Feb - 2026, 08:33
JATIMTIMES - Peristiwa penemuan mayat misterius kembali terjadi di kawasan sungai Kabupaten Malang. Setelah sebelumnya mayat seorang remaja perempuan ditemukan tanpa busana di Kecamatan Jabung, kali ini peristiwa serupa kembali terjadi di kawasan aliran Sungai Blobo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (28/2/2026).
Peristiwa tersebut juga sempat viral dan beredar di sejumlah WhatsApp Grup. Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun JatimTIMES pada Sabtu (28/2/2026) malam, nampak mayat misterius tersebut terdampar di pinggiran perairan Dam Blobo dalam kondisi telungkup bersama tumpukan sampah dan kayu.
Baca Juga : Jaga Keindahan Kota, Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Bendera Parpol
Sementara itu, dalam konfirmasinya, Kanit VI Satreskrim Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menyebut, mayat tanpa identitas yang ditemukan dalam kondisi tanpa busana tersebut diduga berjenis kelamin pria. "Diperkirakan berjenis kelamin laki-laki dengan umur antara sekitar 25 sampai 30 tahun,” tuturnya.
Mayat yang diduga berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan pada Sabtu (28/2/2026) siang. Sedangkan untuk identitas korban hingga kini masih dalam penyelidikan polisi. "Penemuan mayat dilaporkan sekitar pukul 13.30 WIB dan hingga kini masih kami dalami," imbuhnya.
Sebagaimana yang telah disampaikan di awal, mayat diduga pria tersebut ditemukan pertama kali dalam kondisi telanjang di pinggiran kawasan sungai. "Ditemukan dalam kondisi telungkup dan tanpa busana,” tutur Dicka.
Personel gabungan kemudian dikerahkan ke lokasi kejadian untuk dilakukan proses evakuasi. Yakni dengan turut melibatkan personel dari unsur Polres Malang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Tagana Kabupaten Malang, serta sejumlah relawan.
Di sisi lain, petugas kepolisian juga telah memasang garis polisi guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). "Dari hasil penyelidikan sementara, mayat tersebut diperkirakan telah berada di sungai selama tiga hingga empat hari sebelum akhirnya ditemukan," imbuhnya.
Dicka menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, secara kasat mata tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, terkait kepastian penyebab kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak rumah sakit.
"(Penyebab kematian korban, red) belum bisa kami pastikan, namun nihil tanda-tanda kekerasan. Nantinya akan kita pastikan di rumah sakit," pungkasnya.
Baca Juga : Update Laka Truk Rem Blong Batu: Penyidik Ancam Jemput Paksa Pemilik Kendaraan
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penemuan mayat misterius juga sempat mengegerkan warga pada pertengahan Februari 2026 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas korban. Yakni merupakan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial HMZ. Korban merupakan warga asal Kabupaten Nganjuk.
Jasad korban ditemukan pertama kali oleh seorang warga pencari kayu bakar pada Selasa (17/2/2026). Saat itu, jasad korban ditemukan di Sungai Kedung Winong kawasan Kali Jilu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Saat pertama kali ditemukan, kondisi jasad korban dalam keadaan tidak wajar. Yakni dalam kondisi tanpa busana, tangan terikat serta mulut tersumpal dan sudah membusuk di tepi aliran sungai.
Dari hasil penyelidikan mengungkapkan, korban tewas diduga karena dibunuh. Pelakunya merupakan seorang pria berusia 22 tahun berinisial YDF. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup. Yakni sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 459 KUHP Undang-undang (UU) Nomor 01 Tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Tersangka juga turut dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Yakni tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan ancaman pidananya ialah penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun.
