Viral karena Konten Sumpah Pocong, Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Gus Idris yang Kini Jadi Tersangka

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

10 - Jun - 2026, 11:40

Pendakwah sekaligus kreator konten Muhammad Idris Al-Marbawy atau Gus Idris asal Kabupaten Malang. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret pendakwah sekaligus kreator konten asal Kabupaten Malang Muhammad Idris Al-Marbawy atau Gus Idris kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat ramai diperbincangkan di media sosial, polisi kini resmi menetapkan Gus Idris sebagai tersangka.

Perkembangan tersebut membuat banyak warganet yang mencari tahu bagaimana rangkaian peristiwa yang mengawali terbongkarnya kasus ini. Berawal dari unggahan pengakuan korban viral di media sosial hingga proses penyelidikan kepolisian, berikut sejumlah fakta terbaru terkait kasus yang tengah ditangani Polres Malang tersebut.

Baca Juga : Tingkatkan Luas Panen, DTPHP Jember Perkuat Optimalisasi Lahan

1. Korban Sempat Unggah Peringatan di Media Sosial

Sebelum kasus ini ditangani secara intensif oleh kepolisian, salah seorang korban ternyata sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada sesama talent perempuan melalui media sosial.

Dalam unggahannya, ia meminta para muse atau talent, khususnya yang berada di wilayah Malang, lebih berhati-hati saat menerima tawaran pekerjaan syuting dengan tema tertentu.

Unggahan tersebut kemudian menyebar luas hingga muncul berbagai pengakuan dari perempuan lain yang mengaku mengalami pengalaman serupa.

"Hati-hati yah para muse, terutama muse Malang. Hati-hati dengan tawaran shooting atau butuh talent di daerah pondok pesantren atau daerah Pakis dengan tema 'sumpah pocong'," demikian tulis @sovinovitav melalui akun Instagram pribadinya Februari 2026 lalu. 

2. Korban Mengaku Merasa Ada Kejanggalan saat Tiba di Lokasi

Kasus ini pertama mencuat setelah @sovinovitav membagikan pengalamannya di media sosial. Ia mengaku menerima tawaran syuting yang awalnya dianggap sebagai pekerjaan biasa.

Namun, perasaan tidak nyaman mulai muncul ketika dirinya tiba di lokasi syuting yang berada di kawasan Pakis, Kabupaten Malang.

"Pas sampai lokasi aku ngerasa ganjel banget, soalnya cowok-cowok semua di situ," kata korban.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelecehan yang dilaporkan.

3. Polisi Resmi Menetapkan Gus Idris sebagai Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Malang akhirnya menaikkan status hukum Gus Idris menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPKS.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan paling signifikan sejak kasus tersebut mencuat ke publik beberapa bulan lalu.

"Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi," tambah Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana.

4. Gus Idris Tidak Hadir Saat Pemeriksaan Perdana

Usai menyandang status tersangka, Gus Idris dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Malang. Namun, pemeriksaan perdana tersebut belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga : Ramai Daftar 26 Nama Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi MBG, Siapa Saja?

Ketidakhadiran itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan Gus Idris sedang menurun.

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya," ujarnya.

Penyidik pun masih menjadwalkan koordinasi lebih lanjut terkait pemanggilan berikutnya.

5. Gus Idris Pernah Menyebut Ada Konflik Internal

Di tengah mencuatnya tuduhan yang diarahkan kepadanya, Gus Idris sempat menyampaikan dugaan bahwa polemik tersebut berkaitan dengan persoalan internal di lingkungan manajemennya.

Ia mengaku sebelumnya telah memberhentikan salah seorang staf yang diduga memiliki persoalan dengan pihaknya.

"Masalah internal di manajemen saja. Tapi yang bersangkutan, staf kami, sudah kami nonaktifkan, sudah kami berhentikan," ujar Gus Idris.

Menurutnya, rasa kecewa akibat persoalan tersebut bisa saja menjadi salah satu pemicu berkembangnya isu yang menyeret namanya.

"Ya sementara praduga saya ke situ (sakit hati). Tapi kita tidak tahu lagi ya. Karena yang bersangkutan bisa jadi, kata kuasa hukum saya mungkin sakit hati, kecewa, wajarlah," lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual fisik.

Hingga saat ini penahanan terhadap Gus Idris masih belum dilakukan. Pasalnya, pihak kepolisian masih mempertimbangkan beberapa aspek hukum, termasuk disebutkan bahwa Gus Idris selalu menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.