Kasus Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

30 - Jun - 2026, 04:06

Tersangka Musa saat memperagakan adegan 14, saat menghabisi nyawa korban berinisial SM menggunakan pisau dapur dalam rekonstruksi yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (13/1/2026). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang diduga melayani open BO melalui aplikasi MiChat di Kota Malang akhirnya memasuki babak akhir di pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa Musa Krisdianto Warorowai pada Senin (29/6/2026)

Musa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial SM (23) di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru.

Baca Juga : Demi Judi Online dan Bayar Utang, Residivis Bobol Konter HP di Kota Malang, Gasak 14 iPhone 

 

Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang itu sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum, Moh Heriyanto, mengatakan majelis hakim memiliki pandangan yang sama dengan penuntut umum terkait adanya unsur perencanaan dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan terdakwa mengambil pisau sebelum melakukan penusukan menjadi salah satu fakta yang menguatkan unsur tersebut.

“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami. Unsur perencanaan dinilai terbukti karena ada jeda waktu ketika terdakwa turun ke dapur untuk mengambil pisau sebelum menghabisi korban,” kata Heriyanto.

Meski vonis telah dijatuhkan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa sama-sama belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

“Untuk sementara kami masih menyatakan pikir-pikir. Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim,” imbuh Heriyanto.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan mengenai langkah hukum berikutnya akan dibahas bersama klien dan keluarga. Saat ini, pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

lKami akan berdiskusi lebih dulu dengan terdakwa dan keluarganya. Setelah itu baru diputuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” jelas Guntur.

Meski belum memastikan langkah selanjutnya, Guntur menilai hasil persidangan telah memenuhi sebagian tujuan pembelaan. Sebab terdakwa tidak dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati maupun penjara seumur hidup sebagaimana ancaman dalam dakwaan pembunuhan berencana.

Baca Juga : Polres Situbondo Berhasil Ungkap 8 Kasus Curas hingga Curanmor Selama Juni 2026, 9 Tersangka Diamankan 

 

“Sejak awal kami berupaya agar terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. Dari sisi itu, target pembelaan sudah tercapai,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pertemuan antara terdakwa dan korban yang berkenalan melalui aplikasi MiChat, yang kerap disalahgunakan sebagai sarana transaksi prostitusi daring. Keduanya sepakat bertemu di tempat tinggal terdakwa di kawasan Lowokwaru.

Setelah terjadi hubungan intim, muncul perselisihan karena terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar sesuai kesepakatan. Korban disebut menolak barang yang dijadikan jaminan dan mengancam akan memanggil warga.

Dalam kondisi panik, terdakwa mengambil sebilah pisau dari dapur, lalu menyerang korban hingga meninggal dunia. Rangkaian peristiwa itulah yang kemudian dinilai majelis hakim sebagai dasar terpenuhinya unsur pembunuhan berencana.

Dengan vonis tersebut, Musa Krisdianto Warorowai dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Namun putusan itu masih berpotensi berubah apabila salah satu pihak memutuskan menempuh upaya hukum dalam tenggat waktu yang diberikan undang-undang.