DPRD dan Wali Kota Batu Setujui Tiga Raperda Strategis, Dorong Proteksi Korban Kekerasan hingga Ketertiban PSU
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
27 - Jul - 2026, 03:12
JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu secara resmi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar bersama di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (27/7/2026). Tiga raperda baru itu disetujui bersama Wali Kota Batu Nurochman.
Tiga regulasi anyar tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Baca Juga : KPK Bantah Beri Perlakuan Khusus kepada Febrie Adriansyah, Semua Prosedur Sesuai Aturan
Juru bicara DPRD Kota Batu Agung Sugiyono menyampaikan bahwa seluruh materi dan draf raperda telah melalui serangkaian pembahasan mendalam serta harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
"Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan secara seksama, DPRD Kota Batu menyetujui ketiga raperda tersebut untuk ditetapkan dalam rapat paripurna," ujar Agung Sugiyono saat membacakan laporan, Senin siang.
Agung menjelaskan, Raperda tentang Desa disusun sebagai langkah konkret memperkuat rekognisi, pelindungan, dan pemberdayaan desa agar tumbuh menjadi kawasan yang mandiri dan sejahtera sejalan dengan revisi Undang-Undang Desa.
Sementara itu, Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dihadirkan untuk memberikan payung hukum yang komprehensif, terpadu, dan berkeadilan bagi korban. "Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, pendampingan, hingga pemulihan korban agar hak-haknya terpenuhi secara cepat dan aman," jelasnya.
Baca Juga : Nakhoda Baru, Kadin Lamongan Bakal Perkuat Investasi hingga Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Adapun untuk Raperda Perubahan terkait PSU, DPRD menekankan pentingnya penegasan kewajiban para pengembang permukiman serta perbaikan mekanisme pengawasan guna mencegah penyalahgunaan fungsi fasilitas umum. "Ketiga raperda baru ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga Kota Batu," imbuh Agung.
