Legalitas PPLP PT PGRI Malang Sah di Tangan Dr Cristea, Ribuan Mahasiswa Diminta Tenang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
19 - Sep - 2025, 10:16
JATIMTIMES - Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan (PPLP) PT PGRI Malang kembali mencuat. Namun, hingga saat ini legalitas yang sah secara hukum berada di bawah kepengurusan Dr Cristea Frisdiantara Ak MM. Hal ini ditegaskan melalui sejumlah akta notaris dan putusan hukum yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan dokumen resmi, akta terakhir yang sah adalah Akta Nomor 10 tanggal 12 September 2025 yang disertai pengesahan AHU pada 17 September 2025. Menteri serta Dirjen AHU juga menegaskan tidak ada penerbitan AHU baru selain yang terbit pada tanggal tersebut.
Baca Juga : Sengketa Tanah: Warga Darmo Hill vs Pertamina, Wawali Armuji Siap Dampingi
Atas dasar itu, pihak Cristea telah melayangkan somasi kepada notaris Hogohuk di Malang serta seluruh notaris di Indonesia agar tidak menerbitkan akta baru yang mengatasnamakan kepengurusan pihak lain, termasuk kelompok Drs Agus Priyono.
“Akta terakhir ini sah dan diakui negara. Jangan ada lagi akta tandingan, karena hanya akan menimbulkan konflik hukum yang merugikan ribuan mahasiswa, dosen, dan karyawan Unikama,” tegas kuasa hukum Cristea, Sumardhan.
Sumardhan menambahkan, jika sampai ada penerbitan AHU baru, maka akan terjadi dualisme hukum yang menimbulkan ketidakpastian. Ia juga meminta seluruh civitas akademika untuk tetap fokus menjalankan aktivitas akademik, sementara urusan perkumpulan akan ditangani secara hukum.
“Tidak boleh ada sertifikat ganda. Itu akan mengacaukan kepastian hukum. Rektor dan dosen sebaiknya tetap fokus mengurus mahasiswa. Soal perkumpulan, ada jalurnya. Kami tetap membuka ruang rekonsiliasi, meski mereka sulit. Kami ingin tetap humanis dan selesai secara kekeluargaan,” ujar Sumardhan.
Wakil Ketua PPLP, Prof Tries Edy Wahyono, mengingatkan bahwa PPLP PT PGRI Malang memiliki sejarah panjang sejak didirikan pada 1975. Namun, konflik internal mulai muncul sejak 2013 dan berlarut hingga kini. Meski demikian, akta yang sah menurut hukum adalah kepengurusan Cristea. Ia menilai, adanya penerbitan akta ganda oleh pihak lain sangat merugikan dan mencederai aturan hukum.
“Anehnya, 4 Juli lalu tiba-tiba muncul akta dan AHU di hari yang sama. Padahal kami sudah mengajukan pemblokiran. Itu hal yang janggal. Kami berpegang pada dasar hukum yang sah. Kalau akta terakhir belum dibatalkan pengadilan, mustahil ada akta baru yang bisa menimpa,” tegasnya.
Di tengah konflik ini, Tries memastikan bahwa Rektor dan jajaran tetap menjalankan aktivitas akademik seperti biasa. Pihaknya juga menepis kekhawatiran bahwa kepengurusan Cristea akan melakukan pemecatan massal sebagaimana pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga : Ramalan Zodiak 19 September 2025: Prediksi Keuangan untuk 12 Bintang
“Kami sudah sampaikan, Pak Cristea tidak akan main pecat. Dulu sempat ada 60 dosen yang diberhentikan sepihak. Kami ingin semua berjalan baik-baik, dosen dan karyawan tetap aman. Mari beri kesempatan audiensi dan lihat proses hukumnya, bukan sekadar kalender,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, Cristea juga menekankan agar seluruh jajaran rektorat dan civitas akademika menjaga kondusivitas kampus. Unikama, katanya, harus tetap menjadi pusat kegiatan belajar mengajar yang berkualitas tanpa terganggu konflik internal.
“Kampus ini rumah besar bagi ribuan mahasiswa. Jangan sampai terganggu hanya karena tarik-menarik kepengurusan. Mari fokus menjaga mutu pendidikan dan menjaga ketenangan bersama,” pungkasnya.
Dengan demikian, hingga saat ini legalitas sah PPLP PT PGRI Malang berada di bawah kepengurusan Cristea Frisdiantara. Para mahasiswa dan dosen diminta tidak terpengaruh isu dualisme dan tetap beraktivitas seperti biasa.