16 Pelamar Dianggap Tak Penuhi Syarat, Pansel Bakal Kaji Ulang Kriteria Calon Direksi dan Komisaris PT BWR

05 - Dec - 2025, 04:45

Ilustrasi. Seleksi Calon Komisaris dan Direksi PT BWR ditunda tahun depan, karena dari 16 pelamar dinilai tak memenuhi syarat.(Foto: Gemini Ai)

JATIMTIMES - Pembukaan seleksi calon direksi dan komisaris PT Batu Wisata Resource (BWR) yang diputuskan ditunda tahun depan menimbulkan pertanyaan publik. Panitia seleksi (Pansel) menilai belum ada calon yang sesuai kriteria. Tercatat jumlah pelamar dari tahap pertama hingga perpanjangan mencapai 16 orang.

Sebelumnya, seleksi calon direksi dan komisaris PT Batu Wisata Resource (BWR) yang dilakukan sejak akhir November kemarin gagal membuahkan hasil. Pemkot Batu melalui panitia seleksi (Pansel) mengumumkan bahwa seleksi ditunda tahun depan. Pasalnya, tak ada satupun kandidat atau pelamar yang dinyatakan lolos tahap administrasi.

Baca Juga : Harga Haji Plus 2026: Kisaran Biaya, Fasilitas, dan Cara Daftarnya

Padahal, seleksi tersebut sempat diperpanjang. Proses perebutan nahkoda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu akhirnya dinyatakan ditunda hingga tahun anggaran 2026.

Proses seleksi tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Panitia Seleksi Calon Komisaris dan Calon Direksi Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource tentang Hasil Verifikasi Berkas Administrasi Calon Direksi Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource Nomor 500/33/PANSEL/35.79. 121/2025.

Ketua Pansel, Susetya Herawan mengungkapkan, total ada 16 pelamar. Namun, hanya tiga yang berhasil lanjut ke tahap penilaian administrasi. Sebab, 13 pelamar tidak memenuhi kriteria teknis sebagai peserta seleksi.

"Sayangnya, ketiga pelamar itu pun tidak ada yang memenuhi persyaratan yang kami tetapkan," terangnya saat dihubungi, Kamis (4/12/2025).

Syarat calon direksi dan komisaris sudah tertera dalam pengumuman seleksi saat pendaftaran dibuka. Mulai melampirkan berkas administrasi kependudukan, ijazah, hingga esai rencana bisnis. Kriteria lainnya yakni memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun, tidak terlibat partai politik (parpol), dan maksimal berusia 55 tahun.

Dikatakannya, Tim pansel telah memutuskan menunda proses seleksi rekrutmen dan akan kembali menggelarnya tahun depan. Dia menilai tahapan seleksi tidak memungkinkan digelar tahun ini. Sebab, seluruh tahapan rekrutmen ulang memerlukan waktu dan proses yang panjang. Kendati anggaran seleksi direksi masuk pada tahun ini.

Di luar itu, sejumlah aturan mendasar menyebabkan proses rekrutmen sulit dilanjutkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pria yang biasa disapa Herawan iyu menjelaskan pembukaan kembali seleksi tahun depan memiliki waktu yang relatif panjang. Selain mencari kandidat terbaik, dirinya juga mengaku akan mengkaji ulang seluruh kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Rehabilitasi PPKS, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Optimalkan Shelter

"Misalnya dengan melonggarkan beberapa poin tertentu tanpa mengurangi kualitas calon direksi baru," sebutnya.

Herawan berpandangan, pengunduran jadwal seleksi ulang itu dapat memberikan kesempatan lebar bagi para pelamar yang tertotak. Peserta bisa memperbaiki poin-poin yang membuat gagal dalam seleksi tahun ini.

"Selama memenuhi persyaratan, pelamar yang sebelumnya belum lolos boleh daftar lagi," tutur Pria yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Batu itu.

Herawan juga mengimbau masyarakat yang kompeten agar mau mendaftarkan diri. Sebab, minimnya minat pelamar menjadi salah satu kendala yang dihadapi.

"Agar semakin banyak yang mendaftar tahun depan, kami akan evaluasi dan lebih menggencarkan publikasi bersama tim pansel," imbuh dia.