Polisi Ringkus Sindikat Pelaku Curat dan Penadah Motor Curian di Malang

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

12 - Jan - 2026, 07:12

Para terduga pelaku sindikat curat dan penadah sepeda motor hasil curian saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang menyasar sejumlah rumah warga di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dua orang tersangka diamankan polisi dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Data kepolisian mengungkapkan, terduga pelaku pencurian yang baru saja diringkus polisi tersebut berinisial S. Pria berusia 44 tahun tersebut diketahui merupakan warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Memoar Broken Strings Aurelie Moremans Viral, Ini Arti Grooming dan Tanda-tandanya

Sementara untuk terduga pelaku penadahan hasil curian diketahui berinisial I. Pria 49 tahun tersebut merupakan warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, terungkapnya kasus sindikat pencurian dan penadah barang hasil kejahatan tersebut bermula dari dua laporan kehilangan sepeda motor dari para korban. Yakni yang terjadi pada November 2025 di Desa Kambingan dan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

"Pelaku pencurian diketahui beraksi saat malam hari dengan memanfaatkan kelengahan para korban serta kondisi rumah yang tidak terkunci," ujar Bambang, Senin (12/1/2026).

Korban pertama diketahui berinisial AK (22) warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah. Yakni dengan kondisi kendaraan tidak dikunci ganda.

"Sedangkan untuk kunci kendaraan dan handphone pada saat itu ditinggalkan korban di ruang tamu. Sehingga memudahkan pelaku dalam beraksi," imbuhnya.

Sementara korban kedua adalah IS (38) warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pada aksinya, pelaku ketika itu masuk ke dalam rumah korban pada dini hari melalui pintu rumah yang tidak terkunci. "Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di ruang tamu," imbuhnya.

Bambang menyebut, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari pengembangan perkara lain yang sebelumnya juga menjerat pelaku utama. Yakni yang berinisial S.

"Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone pada dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tumpang tersebut,” ujarnya.

Pada setiap aksinya, pelaku pencurian berinisial S tersebut masuk ke rumah korban melalui pintu maupun jendela yang tidak terkunci. Di mana, pada salah satu lokasi pencurian tersebut, pelaku mengambil kunci motor dan handphone yang berada di ruang tamu. "Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban," imbuhnya.

Baca Juga : Nekat Parkir di Tepi Jalan Kayutangan Heritage, 10 Motor Digembok Petugas dalam Empat Hari Penertiban

Sementara di lokasi lainnya, pelaku diketahui mendorong sepeda motor korban yang ketika itu terparkir di dalam rumah kemudian kabur. Kejadiannya pada dini hari saat korban sedang tertidur.

"Aksi (pencurian, red) dilakukan pada malam hingga dini hari. Sedangkan motif dari pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual hasil curian tersebut,” jelas Bambang.

Berdasarkan hasil penyelidikan mengungkapkan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual S kepada seorang penadah yang berinisial I. Unit Reskrim Polsek Tumpang bersama Satreskrim Polres Malang yang saat itu berhasil mengidentifikasi para pelaku kemudian melakukan penelusuran.

"Petugas kemudian mengamankan pelaku yang merupakan penadah di rumahnya pada Rabu (7/1/2026) dini hari," ujarnya.

Pada ungkap kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa dua unit sepeda motor dan satu unit handphone. "Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 25 juta,” imbuhnya.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka I dikenakan pasal penadahan. "Keduanya kini telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, kami masih melengkapi berkas perkaranya," pungkasnya.