Mangkir Alasan Sakit Vertigo, Yai Mim Akhirnya Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
19 - Jan - 2026, 05:18
JATIMTIMES - Setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan perdana, Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim akhirnya mendatangi Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, Senin (19/1/2026). Kehadirannya itu dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan kedua.
Yai Mim tiba di Mapolresta Malang Kota didampingi istrinya Rosida Vignesvari dan tim penasihat hukumnya. Sebelum masuk ke dalam ruang Satreskrim Polresta Mang Kota, Yai Mim mengaku ketidakhadirannya pada pemeriksaan sebelumnya karena oleh kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.
Baca Juga : Profil Piche Kota, Kontestan Indonesian Idol 2025 yang Terseret Kasus Dugaan Pemerkosaan
“Saya baru bisa datang hari ini karena sebelumnya harus menjalani perawatan. Waktu itu kondisi saya tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan,” ungkap Yai Mim.
Ia mengaku tengah mengalami gangguan vertigo yang cukup berat hingga memengaruhi aktivitas sehari-harinya. Kondisi tersebut membuatnya harus berada dalam pengawasan medis dan mengonsumsi obat secara rutin.
“Vertigo saya cukup parah. Penglihatan saya sampai terganggu, melihat satu orang bisa seperti lebih dari satu,” tambah Yai Mim.
Selain itu, Yai Mim juga menyebut masih menjalani perawatan terkait kondisi kesehatan mental. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi pertimbangan saat dirinya tidak dapat memenuhi pemeriksaan perdana pekan lalu.
“Saya masih dalam proses perawatan dan pengawasan medis. Sampai sekarang kepala saya masih terasa pusing,” terang Yai Mim.
Meski demikian, Yai Mim menegaskan kesiapannya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku akan tetap menjalani pemeriksaan meskipun kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih.
Baca Juga : Kasus Penggelapan Properti, DPRD Surabaya Buka Jalur Satgas Anti Mafia Tanah
“Saya berusaha kooperatif dan memenuhi panggilan, walaupun masih harus mengonsumsi obat,” tegas Yai Mim.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yai Mim seharusnya dilakukan pada pekan lalu. Namun karena yang bersangkutan tidak hadir, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang melalui surat panggilan kedua.
“Panggilan pertama sudah kami layangkan, tetapi tersangka tidak hadir. Panggilan kedua kemudian dikirim dan hari ini yang bersangkutan datang memenuhi pemeriksaan,” kata Lukman.
