Fraksi PKS DPRD Jatim Harap Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Makin Berdaya
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Jan - 2026, 08:33
JATIMTIMES - Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menaruh harapan besar setelah pengesahan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS Khusnul Khuluk.
"Dengan hadirnya Perda ini, Fraksi PKS berharap terwujud keadilan, perlindungan, dan keberdayaan bagi pembudi daya ikan dan petambak garam, sebagai bagian dari ikhtiar bersama membangun Jawa Timur yang maju, berdaulat, dan berkeadilan sosial,” tegas Khusnul Khuluk.
Baca Juga : Bupati Sanusi Resmikan Rumah yang Telah Dibedah di Pakis Malang
Ia menambahkan, sejak awal Fraksi PKS mendorong lahirnya perda yang berkeadilan dan berpihak nyata kepada pembudi daya ikan dan petambak garam. Karena itu, pihaknya mendukung adanya regulasi ini.
Fraksi PKS menilai Raperda tersebut merupakan langkah strategis dan visioner untuk menjawab berbagai persoalan klasik yang selama ini dihadapi pelaku usaha perikanan budidaya dan pergaraman. Mulai dari fluktuasi harga, lemahnya posisi tawar, keterbatasan akses permodalan, hingga kerentanan terhadap perubahan iklim dan minimnya perlindungan sosial.
“Perda ini tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, serta penguatan kemandirian masyarakat pesisir dan perdesaan,” kata Khusnul Khuluk.
Fraksi PKS menegaskan, meskipun Jawa Timur dikenal sebagai salah satu lumbung perikanan budidaya dan garam nasional, kontribusi besar tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan pembudi daya ikan dan petambak garam. Karena itu, kehadiran Perda ini dipandang penting sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus sarana pemberdayaan berkelanjutan.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya terkait penguatan partisipasi masyarakat dengan mengakomodasi ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2019.
Fraksi PKS berharap keterlibatan masyarakat, termasuk perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha, dapat diperluas untuk memperkuat ekosistem perikanan dan pergaraman.
Baca Juga : Dua Raperda Disahkan di Awal Tahun, Ketua DPRD Jatim: Utamakan Kepentingan Masyarakat
Selain itu, Fraksi PKS mendorong penerapan sistem resi gudang sebagai instrumen untuk menjamin pemasaran hasil budidaya ikan dan garam, terutama di daerah sentra unggulan. Sistem ini diharapkan mampu memotong rantai distribusi yang merugikan petani dan meningkatkan kepastian harga.
Terkait hilirisasi, Fraksi PKS menekankan agar pemerintah provinsi tidak hanya bergantung pada kesiapan BUMD. PKS mendorong terobosan melalui kerja sama dengan BUMN, asosiasi usaha, hingga pemerintah pusat agar hilirisasi perikanan budidaya dan pergaraman dapat dipercepat dan memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan koperasi pembudi daya ikan dan petambak garam. Implementasi keanggotaan koperasi, menurut PKS, harus dilakukan secara bertahap, komprehensif, dan sukarela, dengan pemetaan koperasi yang matang agar tidak tumpang tindih.
Tak kalah penting, Fraksi PKS menegaskan perlunya perlindungan sosial bagi pembudi daya ikan dan petambak garam, termasuk fasilitasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Mengingat tingginya tingkat kerentanan sosial di sektor ini, negara dinilai wajib hadir memberikan perlindungan yang memadai," tegasnya.
