Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

24 - Jul - 2024, 13:32

Placeholder
Roti Aoka dan Okko. (Foto: X)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat dalam produk roti. Berdasarkan laman resmi BPOM, hasil uji terhadap dua merek roti, Aoka dan Okko, telah dirilis.

BPOM menyatakan bahwa dalam produk roti Aoka tidak ditemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat. Inspeksi yang dilakukan di fasilitas produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 menunjukkan bahwa tidak ada natrium dehidroasetat yang terdeteksi di lokasi produksi.

Baca Juga : Pangdivif 2 Kostrad Tanam Alpukat di Markas Baru Yonif Raider 515

Berbeda dengan hasil pada roti Aoka, BPOM menemukan pelanggaran serius pada produk roti Okko. Inspeksi yang dilakukan pada 2 Juli 2024 di fasilitas produksi roti Okko menunjukkan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara benar dan konsisten. 

BPOM menemukan natrium dehidroasetat (dalam bentuk asam dehidroasetat) dalam roti Okko, yang tidak sesuai dengan komposisi produk saat pendaftaran dan tidak termasuk dalam daftar BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari fasilitas produksi dan pasar menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan," jelas BPOM.

Dengan temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk segera menarik produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya, serta melaporkan hasil tindakan tersebut kepada BPOM. 

"BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," ungkap BPOM.

Baca Juga : Hadiri Latbakjatratnis, Sejumlah Perwira Tinggi TNI AD Terima Brevet Kehormatan

BPOM juga terus melakukan pengawasan menyeluruh terhadap produk pangan, mulai dari pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga setelah produk beredar (post-market) untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, roti Aoka dan roti Okko adalah produk dari dua pabrik yang berbeda. Pabrik roti Okko, yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, berlokasi di Jalan Raya Majalaya-Rancaekek, Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, roti Aoka diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok yang didirikan pada tahun 2017.


Topik

Peristiwa roti aoka bpom aoka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana