Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bupati Sanusi Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK, Targetkan Kembali Raih Opini WTP

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Mar - 2026, 16:24

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Senin (30/3/2026). (Foto: Dok. Prokopim Setda Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. 

Penyerahan LKPD ini dilakukan serentak bersama seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jatim yang disaksikan langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kepala BPK RI Perwakilan Jatim Yuan Candra Djaisin di Kantor BPK RI Perwakilan Jatim, Kabupaten Sidoarjo. 

Baca Juga : RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (RLPPD) KOTA MALANG TAHUN 2025

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jatim yang telah menyerahkan LKPD Unaudited TA 2025 kepada BPK RI Perwakilan Jatim. 

Menurutnya, ketepatan waktu dalam proses penyerahan LKPD Unaudited ini memcerminkan komitmen kuat dari masing-masing pemerintah daerah dalam menciptkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. 

"Saya berharap seluruh daerah di Jawa Timur dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangannya, sehingga tidak hanya tepat waktu, tetapi juga semakin berkualitas dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," ungkap Khofifah dalam keterangannya. 

Foto bersama.

Khofifah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan BPK dalam proses pemeriksaan. Sinergi itu merupakan bagian dari upaya bersama meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim Yuan Candra Djaisin menyampaikan, penyerahan LKPD Unaudited TA 2025 merupakan tahapan awal dalam proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

Selanjutnya, BPK akan melakukan proses pemeriksaan secara detail dengan standar pemeriksaan keuangan negara terhadap LKPD Unaudited TA 2025 yang telah diserahkan. "Kami mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, karena hal ini sangat mendukung kelancaran proses audit," kata Yuan. 

Ia berharap, seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jatim dapat terus meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan daerah, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang telah diberikan oleh BPK. 

Baca Juga : Ramai Kabar BBM Naik, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah yang Bikin Tenang

"Komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan dan akuntabel," tegas Yuan. 

Lebih lanjut, Bupati Malang HM. Sanusi menargetkan, hasil audit LKPD TA 2025 yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Jatim menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti di tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu akan semakin memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Mudah-mudahan hasil audit ini semakin memacu kami untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam mempertahankan Opini WTP yang telah diraih berkali-kali. Kami berharap WTP dapat kembali diraih, sehingga kualitas laporan keuangan tetap terjaga, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelas dunia," tandas Sanusi. 

Sebagai informasi, penyerahan LKPD telah diatur dalam amanat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/ Wali Kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.


Topik

Pemerintahan Bupati Sanusi pemkab malang LKPD Unaudited LKPD Unaudited TA 2025 BPK Opini WTP



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni