JATIMTIMES - Jalan Surabaya dipastikan tetap menjadi kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL). Aturan tersebut masih berlaku dan belum mengalami perubahan hingga saat ini.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menegaskan bahwa keputusan wali kota menjadi dasar utama dalam setiap penindakan. Selama regulasi tersebut belum direvisi, pihaknya akan terus melakukan penertiban di lapangan.
Baca Juga : Dinas Bina Marga Kabupaten Malang Tangani Longsor Setinggi 20 Meter yang Tutup Jalan Antar-Desa di Jabung
“Selama itu belum diubah, keputusan wali kota itu belum diubah, ya tetap akan kita tindak,” tegas Mustaqim.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin memastikan fungsi jalan tetap optimal tanpa adanya aktivitas yang mengganggu.
Di sisi lain, sejumlah pedagang sempat menunjukkan penolakan saat penertiban berlangsung. Meski demikian, Satpol PP tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Mustaqim mempersilakan pihak terkait untuk menelusuri dugaan yang muncul, termasuk isu adanya oknum yang disebut menerima sesuatu dari pedagang. Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Iya nggak apa-apa, ditelusuri saja siapa yang menerima,” ujarnya.
Terkait isu tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menjaga integritas internal. Pengawasan terhadap anggota juga terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Targetkan Pengadaan Voucher Parkir Tersedia April 2026
“Pada prinsipnya kami yakin anggota kami tidak ada yang menerima seperti itu,” pungkasnya.
Petugas menemukan cukup banyak pelanggaran dalam operasi tersebut. Namun, jumlah pasti pelanggar belum bisa dipastikan. Mustaqim menjelaskan proses pendataan masih berlangsung. Tim akan merekap seluruh temuan setelah kegiatan selesai.
“Nanti setelah ini sampai di kantor kita rekap ada jumlah berapa pelanggaran ini,” ujarnya. Ia menegaskan data akan segera diumumkan. Barang bukti dari pelanggaran akan diamankan oleh petugas. Langkah ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
