JATIMTIMES - Perdebatan mengenai hukum mengonsumsi ikan yang masih mengandung kotoran kembali menjadi perhatian, terutama dalam praktik konsumsi ikan kecil seperti teri yang lazim dikonsumsi secara utuh.
Dalam kajian fikih Islam, ikan termasuk dalam kategori hewan yang halal dimakan, bahkan dalam kondisi bangkai. Ketentuan ini berlandaskan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkai hewannya.”
Baca Juga : Rumah Makan KM 07 Destinasi Kuliner Baru di Lamongan, Konsep Joglo Menu Jawa
Hadis tersebut menjadi pijakan utama bahwa seluruh jenis ikan pada dasarnya memiliki status kehalalan. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika membahas bagian dalam tubuh ikan, khususnya kotoran yang secara umum dikategorikan sebagai najis oleh para ulama.
Dalam pandangan mayoritas ulama mazhab Syafii, kotoran hewan tetap dihukumi najis, termasuk yang terdapat dalam tubuh ikan. Pendapat ini menegaskan bahwa aspek kebersihan tetap menjadi pertimbangan penting dalam konsumsi makanan. Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya kondisi yang tidak selalu memungkinkan untuk membersihkan ikan secara sempurna, terutama pada jenis ikan berukuran kecil.
Perbedaan pandangan kemudian muncul di kalangan ulama Syafi’iyah. Sebagian ulama, seperti Imam Al-Qamuli, berpendapat bahwa ikan yang masih mengandung kotoran tidak boleh dikonsumsi, baik dalam ukuran kecil maupun besar. Pendekatan ini menekankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kesucian makanan.
Di sisi lain, tokoh-tokoh besar seperti Imam an-Nawawi dan Imam ar-Rafi'i memberikan ruang kelonggaran. Mereka memperbolehkan konsumsi ikan kecil meskipun masih terdapat kotoran di dalamnya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kesulitan teknis dalam membersihkan isi perut ikan kecil yang sangat halus dan rentan hancur.
Pendapat yang lebih luas bahkan disampaikan oleh Imam ar-Ramli. Ia menilai bahwa kebolehan tersebut tidak hanya berlaku untuk ikan kecil, tetapi juga dapat mencakup ikan berukuran besar dalam kondisi tertentu. Dalam sejumlah literatur fikih, disebutkan bahwa sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan Ibnu Ziyad juga menganggap kotoran dalam ikan kecil sebagai sesuatu yang dimaafkan, sehingga tidak memengaruhi kehalalan konsumsi maupun kesucian bahan lain yang bersentuhan dengannya.
Baca Juga : Khutbah Jumat 17 April 2026: 4 Tingkatan Rezeki yang Sering Terlupakan
Dalam salah satu rujukan kitab fikih disebutkan, “Diperbolehkan mengonsumsi ikan kecil beserta apa yang ada di dalam perutnya karena sulitnya membersihkan bagian tersebut.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa aspek kemudahan dan menghindari kesulitan menjadi pertimbangan penting dalam penetapan hukum.
Dari keseluruhan pandangan tersebut, dapat dipahami bahwa hukum mengonsumsi ikan beserta kotorannya tidak bersifat tunggal. Ada spektrum pendapat yang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Namun demikian, para ulama tetap menganjurkan agar kotoran ikan dibersihkan apabila memungkinkan.
Dengan kata lain, kebolehan bukan berarti mengabaikan aspek kebersihan. Justru, upaya membersihkan ikan tetap menjadi pilihan utama sebagai bentuk kehati-hatian dan kesadaran dalam menjaga kualitas konsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
