Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Lindungi Lahan Pertanian, Pemkot Batu-DPRD Godok Raperda, Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Tata Ruang

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

06 - May - 2026, 15:13

Placeholder
Plt. Wali Kota Batu Heli Suyanto saat menyerahkan usulan Raperda Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rapat Paripurna. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk menjaga ekosistem pertanian dari ancaman alih fungsi lahan yang liar. (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES – Ancaman penyusutan lahan produktif di Kota Batu akibat gempuran alih fungsi lahan kini jadi sorotan serius dari pemerintah daerah. Plt. Wali Kota Batu Heli Suyanto secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke DPRD Kota Batu untuk segera digodok.

Heli menyebut, upaya ini menjadi jawaban atas masifnya pembangunan sarana pariwisata yang kerap menggerus lahan hijau. "Sebenarnya ini sudah lama (usulan) baru sekaligus jadi atensi karena bencana kemarin," katanya, belum lama ini.

Baca Juga : HargaTelur Anjlok. Disnakkan Magetan Siapkan Langkah Strategis Serap Stok Peternak

Heli menegaskan bahwa intervensi kebijakan sangat mendesak agar alih fungsi lahan tidak semakin liar dan mengancam keseimbangan ekologis, terutama di wilayah pegunungan yang rawan bencana.

"Kita tidak boleh hanya melihat ketersediaan pangan secara sempit, tapi juga aksesibilitas dan prinsip pertanian berkelanjutan. Perda ini intinya untuk melindungi petani di Kota Batu," tambahnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa urgensi Raperda LP2B ini semakin menguat menyusul adanya sejumlah aktivitas yang melanggar peraturan tata ruang dalam beberapa pekan terakhir. Ia menyoroti pentingnya menjaga zona pertanian, khususnya di wilayah seperti Kecamatan Bumiaji yang merupakan sabuk hijau kota.

Dalam draf yang terdiri dari 10 bab dan 33 pasal tersebut, Pemkot Batu menekankan sembilan poin krusial. Mulai dari jaminan kedaulatan pangan bagi generasi mendatang, perlindungan hak milik petani atas serbuan modal, hingga fungsi lahan sebagai penjaga keseimbangan alam guna menekan risiko bencana.

Menariknya, regulasi anyar ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memuat aturan tegas bagi mereka yang nekat melanggar zonasi pertanian. Heli memastikan akan ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang melanggar aturan tata ruang yang ditetapkan dalam LP2B.

"Di Perda itu jelas ada sanksinya. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat yang bisa saja mengarah ke tindak pidana jika pelanggarannya fatal," tegas Wawali asal Desa Sumberbrantas itu.

Baca Juga : Fraksi PKB DPRD Jatim Ancam Gunakan Hak Interpelasi, Ultimatum 12 Bulan Perbaikan BUMD

Secara teknis, Raperda ini akan mengatur ketat mulai dari sistem informasi lahan yang terintegrasi hingga pengembangan riset agraris. Hal ini diharapkan mampu mencegah fragmentasi lahan subur di desa-desa yang selama ini perlahan menghilang berubah menjadi bangunan beton.

Heli berharap dengan adanya payung hukum ini, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan legal yang lebih kuat untuk mengendalikan tata guna lahan.

"Sektor pertanian adalah motor ekonomi kita. Dengan Perda ini, pemerintah punya peta hukum yang kuat untuk melindungi hak sosial ekonomi para petani kita," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Kota batu hheli Suyanto lahan pertanian kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan