Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026, Ada Diskon PKB hingga Bebas Denda

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

11 - May - 2026, 16:40

Placeholder
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Foto: shutterstock)

JATIMTIMES - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan selama Mei 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Selain membantu meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga : Iran Ajukan Syarat Khusus ke FIFA demi Bisa Tampil Aman di Piala Dunia 2026

Beberapa daerah bahkan memberikan diskon pokok pajak kendaraan hingga potongan biaya mutasi kendaraan. Berikut daftar provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026.

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026. Program tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Selain diskon pokok pajak kendaraan, pemerintah juga memberikan sejumlah keringanan lain, seperti:

• Pengurangan sanksi administrasi

• Potongan tunggakan pajak kendaraan periode tertentu

Keringanan pembayaran bagi wajib pajak yang memanfaatkan program pada 20 Februari hingga 21 Desember 2026

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak.

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang sudah dimulai sejak 5 Januari 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun rincian potongan yang diberikan antara lain:

• Diskon PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc

• Potongan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc

Tambahan diskon bagi wajib pajak tanpa tunggakan, yakni:

Baca Juga : Kunjungi Puskesmas Jabung, Bupati Sanusi Segera Tambah Alat untuk Menunjang Pelayanan di Poli Gigi

• 10 persen untuk kendaraan di bawah atau sama dengan 200 cc

• 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc

Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat lebih disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu.

3. Bengkulu

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026.

Program tersebut berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Tak hanya itu, Pemprov Bengkulu juga memberikan diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang berlaku pada 1 April sampai 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang ingin melakukan balik nama atau mutasi kendaraan tanpa terbebani biaya tinggi.

Program pemutihan pajak kendaraan menjadi momen yang banyak ditunggu masyarakat setiap tahunnya. Dengan adanya penghapusan denda dan berbagai potongan pajak, pemilik kendaraan bisa lebih mudah menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka.

Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir agar tidak kembali terkena sanksi keterlambatan di kemudian hari. Informasi lengkap mengenai syarat dan mekanisme pembayaran dapat dicek melalui kantor Samsat maupun laman resmi pemerintah daerah masing-masing.


Topik

Pemerintahan pemutihan pajak pajak kendaraan bermotor provinsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana