Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Terdampak Proyek Prioritas Kawasan Simpang Patih, Pedagang Jalan Indragiri Minta Solusi Relokasi

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

13 - May - 2026, 14:01

Placeholder
Pembongkaran Pos Polisi Pesanggrahan untuk proyek Simpang Empat Patih Kota Batu dilakukan DPUPR. Proyek tersebut bakal juga berdampak pada sterilisasi bangunan pedagang di sekitarnya.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Proyek Prioritas Pemerintah untuk perombakan di kawasan Simpang Empat Patih yang dimulai Rabu (13/5/2026), berdampak ke puluhan bangunan warung. Sebanyak 28 pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Indragiri menyatakan keresahannya menyusul dimulainya pengerjaan dengan pembongkaran Pos Polisi Pesanggrahan di kawasan tersebut.

Para pedagang mendesak Pemerintah Kota Batu segera memberikan kepastian terkait solusi relokasi sebelum proyek preservasi jalan senilai Rp10 miliar tersebut benar-benar menutup akses usaha mereka. Di mana warung mereka akan ikut dibongkar untuk pelebaran jalan Simpang Empat.

Baca Juga : Kasus Dugaan Penganiayaan Pembangunan Tembok di Sedayulawas Brondong Ditangani Polisi

Ketua Paguyuban Pedagang Indragiri, Samuel Wajib, mengungkapkan bahwa hingga sehari sebelum pembongkaran pos polisi, belum ada komunikasi resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai tempat usaha baru bagi warga terdampak. Ia menyebut hanya sempat ada pendataan terkait jumlah pedagang yang berada di kawasan itu.

"Kami tidak keberatan kota dibuat lebih baik, namun kami minta direlokasi. Kami masyarakat Batu yang sudah lama usaha di sini, bahkan ada yang sampai 30 tahun," ujar Wajib saat ditemui di sela-sela pembongkaran oleh alat berat.

Wajib menjelaskan, keresahan pedagang memuncak setelah muncul informasi bahwa lokasi harus sudah steril pada tanggal 25 mendatang. Padahal, menurutnya, janji pertemuan untuk membahas nasib pedagang pasca-pendataan dua minggu lalu belum kunjung terealisasi.

Data paguyuban mencatat terdapat 28 toko di kawasan tersebut, dengan tingkat keaktifan mencapai 70 persen. Para pedagang mengaku selalu taat membayar retribusi sewa kepada pemerintah daerah melalui bidang aset, di mana pembayaran terakhir tercatat pada tahun 2024.

"Banyak dari kami yang memiliki tanggungan pinjaman di bank. Kalau kami tidak bisa bekerja karena tempat usaha dibongkar tanpa solusi, bagaimana kami bisa membayar?" keluhnya.

Baca Juga : Efek Berantai Polemik LCC MPR, Juri dan MC Digugat ke PN Jakpus usai Kontroversi Penilaian SMAN 1 Pontianak

Paguyuban berharap pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan infrastruktur fisik, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Mereka rindu untuk diajak berdiskusi secara terbuka guna mencari titik temu yang manusiawi.

Meski pengerjaan fisik bangunan di sekitar lokasi sudah mulai terlihat, pedagang menegaskan sementara ini akan tetap bertahan dan beraktivitas hingga ada solusi konkret terkait lokasi relokasi.


Topik

Peristiwa paguyuban pedagang indragiri kota batu wamuel wajib



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa