Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

84 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Malang, Sopir Sempat Kabur

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - May - 2026, 10:43

Placeholder
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan dua upaya distribusi tembakau iris dan rokok ilegal di wilayah Malang Raya dalam kurum waktu dua hari. Penindakan yang dilakukan pada 17-18 Mei 2026 itu berhasil mengamankan ratusan kilogram tembakau iris ilegal serta 84 ribu batang rokok tanpa pita cukai senilai total lebih dari Rp 222 juta.

Operasi dilakukan di sejumlah titik mulai ruas Tol Malang-Pandaan hingga kawasan Blimbing, Kota Malang, setelah petugas menerima informasi adanya pengiriman barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara puluhan juta rupiah.

Baca Juga : Dolar AS Menguat, Pengrajin Tempe di Kota Malang Pilih Kecilkan Produk Demi Bertahan

Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu malam (17/5/2026). Saat itu petugas menerima informasi adanya sebuah mobil penumpang berwarna silver yang dicurigai membawa tembakau iris ilegal keluar dari wilayah Malang.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan patroli dan pemantauan di sejumlah jalur distribusi menuju luar kota. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan kendaraan target akhirnya terlacak saat melintas di ruas Tol Malang-Pandaan.

Mendapati infromasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran ruas Tol Malang-Pandaan. Lalu kendaraan berhasil dihentikan di Exit Tol Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan di dalam mobil terdapat sembilan karung tembakau iris ilegal dengan total berat sekitar 347,5 kilogram,” kata Pandores, Jumat (22/5/2026).

Selain barang bukti, sopir dan kendaraan diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di Kantor Bea Cukai Malang. Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 95,9 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 10,4 juta.

Belum genap 24 jam, petugas kembali mengungkap distribusi rokok ilegal pada Senin (18/5/2026). Kali ini, sebuah mobil minibus putih menjadi target operasi setelah diduga mengangkut ribuan batang rokok tanpa pita cukai.

Saat hendak dihentikan di kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pengemudi berusaha melarikan diri. Kendaraan sempat hilang dari pantauan petugas sebelum akhirnya ditemukan berhenti di Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing.

Baca Juga : Pria di Malang Divonis 11 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta Usai Menang Lomba Menulis Hadiah Narkotika

Petugas menduga pengemudi sengaja berhenti untuk mengganti pelat nomor kendaraan guna menghindari pengejaran petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 4.200 bungkus rokok ilegal berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai.

Total rokok yang diamankan mencapai 84 ribu batang. Sejumlah merek yang ditemukan di antaranya JB dan Hawaii. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 126,3 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 63,6 juta.

Pandores menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah Malang Raya. Menurutnya, praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, namun juga berdampak pada iklim usaha yang sehat.

“Penerimaan negara dari sektor cukai sangat penting karena kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat, mulai bidang kesehatan, pendidikan hingga pembangunan,” imbuhnya.

Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan sebagai upaya melindungi kepentingan negara sekaligus menekan peredaran barang tanpa cukai di pasaran.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bea Cukai Malang rokok ilegal rokok bea cukai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni