Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Syarat Lengkapnya, Jangan Ditunda! 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jun - 2026, 17:03

Placeholder
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Menerima tanah warisan dari orang tua atau anggota keluarga bukan berarti status kepemilikannya otomatis berpindah ke nama ahli waris. Agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari, proses peralihan hak atas tanah warisan sebaiknya segera dilakukan.

Banyak masyarakat yang masih menganggap sertifikat tanah warisan akan langsung berubah menjadi milik ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Padahal, ada prosedur administrasi yang wajib ditempuh agar kepemilikan tanah tercatat secara sah di Kantor Pertanahan.

Baca Juga : Pasca-Insiden Margorejo, Wali Kota Surabaya Minta Evaluasi Proyek Menyeluruh

Peralihan hak waris ini dapat diurus melalui Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah berada. Namun, sebelum mengajukan permohonan, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan utama.

Mengacu pada informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus sertifikat tanah warisan.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Balik Nama Sertifikat Warisan

Proses pengurusan peralihan hak waris membutuhkan beberapa dokumen pendukung sebagai bukti legalitas ahli waris dan objek tanah yang akan dialihkan.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi:
• Surat keterangan waris;
• Akta kematian pewaris;
• Sertifikat tanah asli;
• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon atau seluruh ahli waris;
• Fotokopi KTP kuasa apabila pengurusan diwakilkan;
• Formulir permohonan yang telah diisi, ditandatangani pemohon atau kuasanya, serta dibubuhi meterai;
• Surat kuasa apabila proses pengurusan dikuasakan;
• Akta wasiat dari notaris apabila tersedia;
• Akta pembagian waris dari notaris jika tanah akan dialihkan kepada salah satu ahli waris;
• Bukti pembayaran pajak yang dipersyaratkan.

Beberapa dokumen tersebut dapat diperoleh dari instansi berbeda. Surat keterangan waris, misalnya, dapat diurus melalui kantor desa atau kelurahan dan dilanjutkan ke kecamatan.

Sementara itu, akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Untuk bukti pembayaran pajak, pemohon perlu menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Adapun kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dapat dipenuhi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tahapan Mengurus Peralihan Hak Tanah Warisan

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, ahli waris dapat melanjutkan proses pengajuan ke Kantor Pertanahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut tahapan peralihan hak atas tanah warisan:
1. Melengkapi seluruh persyaratan administrasi;
2. Mengajukan permohonan peralihan hak di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah;
3. Petugas Kantor Pertanahan melakukan penelitian terhadap data yuridis dan fisik tanah;
4. Kantor Pertanahan mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah;
5. Sertifikat baru diterbitkan atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun sesuai kesepakatan pembagian warisan dalam keluarga.

Baca Juga : Kisah Karmila Purba, Perempuan Indonesia Pertama yang Tampil di Tong Setan Inggris

Perlu diperhatikan, apabila sertifikat tanah yang diajukan masih berbentuk sertifikat analog atau fisik lama, maka akan dilakukan proses alih media terlebih dahulu menjadi sertifikat elektronik sebelum sertifikat baru diterbitkan.

Berapa Lama Proses Pengurusannya?

Masyarakat juga perlu mengetahui estimasi waktu penyelesaian layanan tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses peralihan hak waris atas tanah diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja, terhitung setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak terdapat kendala dalam pemeriksaan dokumen.

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Warisan?

Untuk besaran biaya, nominalnya dapat berbeda-beda tergantung nilai tanah dan komponen layanan yang dibutuhkan.

Masyarakat dapat melakukan simulasi perhitungan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun laman resmi Kementerian ATR/BPN sebelum mengajukan permohonan.

Demikian cara mengurus sertifikat tanah warisan, lengkap dengan syarat hingga biaya yang dibutuhkan. Selain meminimalkan potensi sengketa di masa depan, proses ini juga akan memudahkan ahli waris apabila tanah tersebut hendak dimanfaatkan, dijual, maupun dijadikan agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jika Sobat JatimTIMES baru saja menerima warisan berupa tanah, jangan menunda pengurusannya. Pastikan seluruh persyaratan lengkap agar proses balik nama sertifikat dapat berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu. 


Topik

Serba Serbi Cara Balik Nama Sertifikat Balik Nama Sertifikat Sertifikat Tanah Tanah Warisan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi