Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pencuri Beraksi Saat Penghuni ke Rumah Sakit Ditangkap Polisi, Pelaku Sempat Kerja di Rumah Korban

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Aug - 2026, 18:29

Placeholder
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi guna kepentingan penyidikan hasil ungkap kasus dugaan pencurian pada sebuah rumah warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang viral di media sosial. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berusia 44 tahun berinisial S ditangkap polisi atas dugaan pencurian pada sebuah rumah warga di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis, sebelum akhirnya berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.

Aksi pelaku saat membobol rumah warga tersebut juga terekam CCTV yang kemudian beredar dan viral di media sosial. Rekaman CCTV di rumah korban tersebut kemudian turut diamankan polisi guna kepentingan penyelidikan.

Baca Juga : Iuran Agustusan Menyasar Anak Kos di Kota Batu Dikeluhkan, Memaksa dengan Target Nominal

Berdasarkan rekaman CCTV yang dihimpun JatimTIMES pada Minggu, 16 Agustus 2026, nampak seorang pria yang mengendap-endap masuk ke dalam rumah warga dengan turut menenteng sebuah linggis. Uniknya, pria misterius yang pada saat itu terlihat mengenakan jaket hoodie tersebut sempat berjalan mundur ketika memasuki ruangan kamar.

Hal itulah yang kemudian disinyalir bahwasanya pria misterius tersebut cukup memahami kondisi rumah korban. Sebab, di ruang kamar saat pria tersebut berjalan mundur terdapat CCTV. Sehingga dimungkinkan upaya tersebut dilakukan pelaku agar identitasnya tidak dapat diketahui.

Ketika dikonfirmasi, Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menyebut aksi pencurian yang kini viral tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kejadiannya di rumah korban berinisial ND (27) yang beralamat di Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir.

"Saat kejadian, korban sedang meninggalkan rumah selama sekitar tiga jam untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit," ujar Budiono saat dikonfirmasi JatimTIMES disela-sela penyidikan pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Setelah selesai mengantarkan keluarganya berobat, korban yang pada saat itu kembali ke rumahnya mendapati kamar dalam kondisi berantakan. "Kemudian, laptop dan charger yang sebelumnya berada di atas tempat tidur pada saat itu juga sudah tidak ada di tempat semula," kata Budiono.

Dugaan peristiwa pencurian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel grendel menggunakan linggis.

"Aksinya terekam kamera CCTV, pelaku pada saat itu terlihat mengenakan masker," imbuhnya.

Rekaman CCTV itulah yang kemudian juga sempat beredar dan viral di media sosial. Pada akhirnya, rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya tersebut turut diamankan polisi guna kepentingan penyelidikan.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman CCTV dan informasi yang beredar tersebut. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui oleh petugas," imbuhnya.

Berdasarkan hasil identifikasi polisi, pelaku pencurian tersebut diketahui merupakan warga satu desa dengan korban. Yakni warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir.

Baca Juga : Update: Korban Meninggal Gempa M 7 NTT Bertambah Jadi 51 Orang

"Pelaku diduga mengetahui kondisi rumah korban karena sebelumnya pernah bekerja memperbaiki pagar dan sumur di rumah tersebut pada beberapa bulan sebelum kejadian," ujarnya.

Pada serangkaian proses pengungkapan tersebut, polisi juga turut melakukan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Yakni dengan turut mengoptimalkan rekaman CCTV serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.

"Petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankan S di rumahnya yang ada di Desa Sidorahayu pada Sabtu (15 Agustus 2026) dini hari," tuturnya.

Saat diamankan, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mengakui semua perbuatannya. Di sisi lain, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi satu unit laptop beserta charger, hingga satu buah linggis dan jaket warna hitam yang digunakan pelaku.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta," imbuhnya.

Pelaku beserta barang buktinya kini sudah diamankan polisi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna melengkapi berkas administrasi penyidikan.

"Perkaranya saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Malang setelah sebelumnya korban membuat laporan ke Polsek Wagir," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Yakni tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian pencurian wagir Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni