Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Punya Motor Bikin Tak Bisa Dapat Bansos? Ini Penjelasan BPS soal Desil DTSEN

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

27 - Aug - 2026, 16:20

Placeholder
Ilustrasi memiliki sepeda motor pribadi. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kepemilikan sepeda motor belakangan ramai dikaitkan dengan status penerima bantuan sosial (bansos). Ada anggapan bahwa warga yang memiliki motor otomatis masuk desil tinggi sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan.

Isu tersebut muncul seiring penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuan pemerintah dalam menentukan penerima program bantuan.

Baca Juga : Jember Job Fair 2026 Diserbu Ribuan Pencari Kerja

Namun, benarkah punya motor otomatis membuat seseorang tidak bisa menerima bansos?

Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan agar masyarakat tidak salah memahami cara kerja penentuan desil DTSEN.

Punya Motor Tidak Otomatis Gugur dari Penerima Bansos

BPS menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan bukan satu-satunya indikator yang digunakan untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Dalam unggahan akun Instagram resmi BPS, @bps_statistics, yang dipublikasikan 13 Agustus 2026, disebutkan bahwa kondisi keluarga dinilai berdasarkan berbagai indikator.

"Kepemilikan kendaraan bukan satu-satunya penentu. Penilaian kesejahteraan mempertimbangkan berbagai kondisi keluarga," tulis BPS.

Dengan demikian, seseorang yang mempunyai sepeda motor tidak otomatis kehilangan hak untuk menerima bansos.

Jika berdasarkan keseluruhan kondisi sosial ekonominya masih masuk dalam kelompok yang menjadi sasaran bantuan, maka kepemilikan motor tidak serta-merta membuatnya dikeluarkan dari daftar penerima.

Pertanyaan berikutnya, apakah orang yang memiliki motor otomatis masuk desil tertentu? Jawabannya, tidak.

BPS menggunakan berbagai indikator untuk melakukan pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN. Beberapa di antaranya adalah penghasilan, kepemilikan barang atau aset, daya listrik, hingga pekerjaan.

Selain itu, kondisi rumah, bahan bakar dan energi untuk memasak, sumber air minum, komposisi anggota keluarga, serta berbagai aset yang dimiliki juga ikut menjadi bahan pertimbangan.

Data dari berbagai indikator tersebut kemudian diolah menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga.

BPS menegaskan bahwa satu indikator saja tidak bisa digunakan untuk menentukan posisi desil sebuah keluarga.

"Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga," jelas BPS dalam Siaran Pers Nomor 32/02500/HM.240/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.

Desil 1-4 Jadi Prioritas Penerima Bansos

Untuk diketahui, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.

Dalam DTSEN terdapat 10 desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Mengacu pada laman resmi Cek Bansos Kemensos, keluarga yang berada di desil 1-4 menjadi prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sementara keluarga pada desil 5 dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).

Bukan hanya bansos dari Kemensos. Berdasarkan informasi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, desil 1-4 juga menjadi kelompok yang dapat menerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, calon mahasiswa dari kelompok desil 1-4 juga menjadi prioritas.

Cara Cek Desil DTSEN

Masyarakat yang ingin mengetahui masuk desil berapa dapat melakukan pengecekan melalui sejumlah kanal resmi.

Baca Juga : Atur Skor Kepatuhan Aplikator, Raperda Transportasi Online Jatim Siapkan Insentif hingga Sanksi

Cek lewat Cek Bansos Kemensos

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkahnya:

1. Buka laman Cek Bansos Kemensos.

2. Masukkan NIK.

3. Masukkan huruf kode yang tersedia.

4. Pastikan NIK dan kode sudah benar.

5. Klik "CARI DATA".

6. Sistem akan menampilkan nama, desil, serta status bansos yang tercatat.

Cek melalui DTSEN BPS

• Pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman DTSEN BPS di https://dtsen-form.bps.go.id/.

• Setelah membuka laman tersebut, pilih tombol "Lainnya", kemudian masukkan NIK dan kode yang diminta.

• Jika NIK ditemukan dalam basis data DTSEN, pilih menu "Cek Desil". Selanjutnya masukkan NIK, tanggal lahir, dan kode yang tersedia.

• Klik "Cek Data". Sistem kemudian akan menampilkan informasi desil beserta periode datanya.

Cek lewat Aplikasi Cek Bansos

• Cara lainnya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store dan App Store.

• Setelah aplikasi dibuka, masuk ke menu "Cek Bansos", kemudian masukkan 16 digit NIK dan tekan "Cari Data".

• Informasi yang ditampilkan antara lain periode data, nama, desil, status KPD, serta daftar bansos yang tercatat.

Data Desil Tidak Sesuai Bisa Diperbarui

Bagaimana jika masyarakat merasa desil yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya?

Pembaruan data dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat juga bisa menyampaikan pengajuan melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.

Jadi, punya motor bukan berarti otomatis tidak bisa menerima bansos. Penentuan desil DTSEN dilakukan berdasarkan kombinasi berbagai indikator sosial ekonomi.

Karena itu, masyarakat tidak perlu langsung khawatir ketika memiliki sepeda motor. Untuk memastikan statusnya, pengecekan sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi DTSEN BPS maupun Cek Bansos Kemensos.


Topik

Pemerintahan Bansos desil batasan desil desil bansos



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan