JATIMTIMES - Tekanan darah tinggi tak selalu disertai keluhan, tapi bisa berdampak fatal jika dibiarkan. Lalu, berapa angka tensi yang harus diwaspadai?
Dokter spesialis penyakit dalam dr Decsa Medika Hertanto mengungkap batas tekanan darah yang bisa membahayakan nyawa jika tak segera ditangani. "Waspadalah jika tensi mu segini, nyawa taruhannya!," ungkap dr. Decsa, melalui akun Instagram pribadinya @dokterdecsa, Kamis (10/4/2025).
Dalam unggahannya, dr Decsa menceritakan pengalaman seorang pasien pria berusia 38 tahun yang sempat mengejutkan banyak pihak. "Pasien ini datang ke puskesmas, dicek tensinya 190/100 mmHg. Tapi dia merasa nggak ada keluhan apa-apa, makanya sempat menolak dirujuk ke rumah sakit," ungkap dr Decsa.
Sayangnya, satu bulan kemudian, pasien tersebut kembali dengan kondisi berbeda. Ia mengeluhkan nyeri dada dan langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan serius pada jantung dan ginjal.
"Saat diperiksa, rekam jantung menunjukkan ST elevasi di beberapa lead. Enzim jantung dan kadar kreatinin juga meningkat. Diagnosisnya: infark miokard akut dan acute kidney injury on chronic kidney disease atau disebut serangan jantung dan gagal ginjal dalam waktu bersamaan," jelasnya.
Menurut dr Decsa, kondisi ini bisa terjadi akibat krisis hipertensi, yaitu tekanan darah yang mencapai atau melebihi 180/120 mmHg. Meski tanpa gejala, kondisi ini sangat berbahaya karena bisa merusak organ-organ vital.
"Kalau tensi kamu sudah di atas 180/120 mmHg, itu sudah masuk kategori krisis hipertensi. Ini bisa merusak pembuluh darah, membebani jantung, bahkan menyebabkan jantung bengkak dan serangan jantung," tegasnya.
Tak hanya jantung. Ginjal juga bisa terkena imbas. Krisis hipertensi berisiko menyebabkan kerusakan ginjal akut yang bisa berlanjut menjadi kronis dan ini berpotensi mengancam nyawa.
"Oleh karena itu, jangan anggap remeh angka di alat tensimeter. Jika tekanan darahmu di atas 180/120, sebaiknya segera konsultasikan ke dokter. Jangan tunggu sampai muncul gejala," pesan dr Decsa.