Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Gerak Cepat Polresta Banyuwangi: Bongkar Sindikat Curanmor dan Ringkus Empat Tersangka 

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

11 - Sep - 2025, 18:59

Placeholder
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat menyerahkan sepeda motor kepada driver Ojol di Mapolresta Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES – Gerak cepat Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan lintas daerah serta meringkus empat  tersangka dengan peran berbeda.

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, kasus yang berhasil diungkap oleh anggotanya terdiri dari dua perkara, yakni penipuan-penggelapan sepeda motor dan  pencurian motor oleh sindikat antar wilayah.

Baca Juga : Revitalisasi Pasar Besar Malang Batal 2025, Anggaran Rp 8 Miliar Dialihkan

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).

Tersangka pertama, M, merupakan residivis yang beraksi dengan modus jual-beli motor. Dia berpura-pura membeli kendaraan, lalu meminta kunci dan surat motor untuk uji coba sebelum akhirnya membawa kabur. Aksinya sempat viral karena terekam CCTV.

Dari M, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai Rp. 600 ribu, satu BPKB, dan satu STNK. Dia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain M, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. 

NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH sebagai penadah. Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan, bahkan membobol pagar rumah. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara tersangka lain AR beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor ketika penghuni lain sedang tertidur. Dia berhasil dibekuk petugas dalam waktu kurang dari 24 jam. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka dan surat serta dokumen kendaraan.

Baca Juga : Alih Profesi dari Supervisor Ritel ke UMKM Camilan, Putut Trihasto Sukses dengan Kacangku

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi juga langsung mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada pemilik sahnya. Penyerahan dilakukan langsung oleh kapolresta kepada korban, salah satu pengemudi Ojek Online (Ojol ) Imron H. (52).

 Momen penyerahan sepeda motor tersebut berlangsung haru saat korban menerima kembali kendaraannya yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian. “Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap korban dengan mata berkaca-kaca.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada pemilik akan terus diupayakan setelah proses identifikasi dan pembuktian hukum selesai dilakukan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas curanmor polresta banyuwangi sindikat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana