JATIMTIMES - Pengisian kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang saat ini masih terus berproses dan terakhir berkas persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sudah berada di meja kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, saat ini Bupati Malang HM. Sanusi tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk memilih satu dari tiga JPTP yang telah lolos hingga tahap akhir.
Baca Juga : Ricuh di Jatim, Kemendagri Minta Siskamling Dihidupkan Lagi
"Ini sedang menunggu dari gubernur, masuk tahap final. Di BKN sudah, sekarang di gubernur, memang tahapannya seperti itu," ungkap Nurman kepada JatimTIMES.com, Kamis (11/9/2025).
Pihaknya menyebut, berkas persetujuan dari BKN RI terhadap tiga JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang lolos hingga tahap akhir telah masuk ke meja kerja Gubernur Jawa Timur sekitar 10 hari yang lalu. "Sudah masuk ke gubernur kurang lebih 10 hari yang lalu," kata Nurman.
Setelah rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dengan JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang sudah turun, maka langsung diserahkan kepada Bupati Malang HM. Sanusi. Nantinya, Sanusi memiliki kewenangan penuh untuk memilih satu dari tiga JPTP yang kemudian dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malang definitif.
Nurman mengatakan, nantinya Sanusi tidak perlu mengajukan kembali rekomendasi ke BKN RI ketika akan melantik satu dari tiga JPTP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. "Tidak perlu. Sudah final ini, menunggu dari gubernur, final. Baru setelah itu kita kembalikan ke Pak Bupati. Lalu Pak Bupati memilih satu dari tiga itu, baru dilanti," jelas Nurman.
Sebagai informasi, terdapat tiga JPTP yang saat ini menunggu hasil rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan dipilih oleh Bupati Malang HM. Sanusi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Baca Juga : Dispendik Segera Berangkatkan 48 Calon Kepala Sekolah untuk Ikuti Diklat
Di antaranya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto.
Berdasarkan Pasal 127 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah nantinya akan memilih satu dari tiga nama calon JPTP. Sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota selaku kepala daerah dikoordinasikan dengan gubernur.