JATIMTIMES - Ribuan massa Aliansi Santri Nderek Kiai (Asri) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (21/10/2025). Mereka menyampaikan tuntutan atas tayangan “Expose Uncensored” Trans7 yang dinilai menyudutkan kiai dan pesantren.
Merespons aksi tersebut, DPRD Jatim membuka pintu lebar-lebar. Para perwakilan massa diperkenankan untuk masuk ke Ruang Paripurna untuk beraudiensi, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf.
Baca Juga : Antusiasnya Warga Kecamatan Blimbing Ikuti Sosialisasi Program RT Berkelas
“Kami minta kepada perwakilan untuk menyampaikan apa tujuannya dan maksud daripada kedatangan teman-teman aliansi ini datang ke kantor kami DPD Provinsi Timur nanti secara tertulis bisa kita tindak lanjuti, nanti kita sepakati untuk bisa ditandatangani,” ujar Ketua DPRD Jatim Musyafak saat membuka audiensi.
Pada kesempatan itu sejumlah perwakilan massa buka suara. Mereka menuntut agar izin siar Trans7 dicabut, karena tayangannya dinilai telah merendahkan martabat kiai dan lembaga pesantren. Selain itu, para santri juga mendesak Chairul Tanjung (CT) selaku pemilik Trans7 untuk datang langsung atau sowan ke Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri.
Lebih lanjut, pihak santri juga ingin persoalan ini diusut tuntas karena terjadi atas unsur kesengajaan. Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Keluarga Santri Pesantren Tebuireng (IKAPETE) Jawa Timur, H. Roisudin Bakri, curiga ada aktor di balik layar terkait situasi yang terjadi akhir-akhir ini yang menyudutkan dunia kiai dan pesantren.
“Dunia pesantren masih berduka terkait tragedi robohnya Mushola Al-Khoziny, tetapi kemudian diserang dengan narasi yang menyudutkan dunia pesantren dan kiai melalui program acara di Trans7,” ujar pria yang akrab disapa H. Rois itu.
Selama audiensi, perwakilan kiai dan santri menyampaikan pandangan secara bergiliran dalam suasana tertib. Intinya, mereka menilai konten tayang melukai martabat pesantren dan meminta langkah korektif, termasuk permintaan maaf terbuka.
Direktur Operasional Transmedia Latif Harnoko yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf terbuka dan memaparkan langkah korektif. “Saya secara pribadi dan seluruh jajaran menghaturkan kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf para kiai dan sesepuh yang ada di sini,” ujarnya.
“Dan mungkin bisa disampaikan tidak terhitung. Dihitung sebesarnya pun kami tidak bisa hitung, karena ini mencederai umat muslim yang ada di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa program “Expose Uncensored” telah dihentikan permanen, unggahan terkait di media sosial ditutup, serta mitra rumah produksi yang membuat episode tersebut dikenai sanksi.
“Kami jatuhkan sanksi tidak boleh masuk lagi ke trans7 dan juga seluruh channel yang ada di trans7. Itu instruksi langsung dari Chairul Tanjung, tanpa kecuali,” tegasnya.
Baca Juga : Demi Layanan Masyarakat, Ketua DPRD Jatim Minta Menkeu Tinjau Ulang Pemangkasan TKD
“Dan kemarin, seluruh penanggung jawab program internal dari kami baik manajer dan yang administrasi kami pecat secara tidak hormat. Terima kasih bapak-bapak semua yang hadir di sini. Apapun yang terjadi, ini bagi kami hikmah, pasti ada pelajaran bagi kami,” sambungnya.
Latif menyebut rencana silaturahmi pimpinan Transmedia ke Pondok Pesantren Lirboyo pada Kamis (23/10/2025) mendatang. “Insyaallah pak Chairul Tanjung akan datang hari kamis jam 10.00 dan semoga ini akan bisa lebih jelas,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jatim Royin Fauziana, memaparkan bahwa aduan publik atas tayangan 13 Oktober 2025 telah diteruskan ke KPI Pusat dan dicatat dalam jumlah ratusan. KPI Pusat pada 15 Oktober 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara program dimaksud, merujuk pasal yang terkait larangan merendahkan individu/kelompok atas dasar SARA.
KPID Jatim juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan kini berada pada Komdigi, sehingga KPID/KPI tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin penyiaran.
“Setelah adanya UU Omnibus Law, izin tersebut langsung di take over oleh Komdigi, sehingga KPI pusat ataupun KPID sudah tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi perpanjangan ataupun rekomendasi pembuatan lembaga penyaringan baru,” jelasnya.
Usai audiensi, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf ikut keluar gedung untuk menemui massa santri. Ia menyampaikan rangkuman hasil pertemuan, termasuk batas waktu permintaan maaf dan opsi sanksi jika pelanggaran terbukti.