JATIMTIMES - Ahli waris pemilik tanah perkebunan eks Perkebunan Ex.PTPN X, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung mengirim somasi. Melalui penasehat hukum, Eko Puguh Prastijo, ahli waris atas nama Halimah Bt Wanatirta mengirimkan somasi setelah sebelumnya meminta permohonan klarifikasi hak ke PT Sinergi Gula Nusantara, Mojopanggung. Namun, klarifikasi dan somasi yang dilayangkan oleh ahli waris sampai saat ini belum direspon.
Dari informasi yang dikumpulkan secara legal, keberadaan eks pabrik gula Kaliwungu sudah tidak berhubungan dengan PG Mojopanggung. "Lahan yang ada di ex PTPN X yang ada Desa Kaliwungu tidak ada hubunganya dengan PT Sinergi Gula Nusantara (Mojopanggung). Mengingat pentingnya legalitas operasional dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, kami memohon penjelasan resmi terkait pengenalan tebu dan seluruh kegiatan operasional," kata Eko Puguh dalam rilis yang disampaikan.
Baca Juga : Wamenkop RI: Kota Blitar Jadi Prioritas Pembangunan 800 Gerai Koperasi Merah Putih
Eko menegaskan, pemberi kuasa yakni Hj Halimah Bt Wanatirta adalah ahli waris yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 0191/Pdt.P/2017/PA.Clp, Tanggal 7 Agustus 2017.
"Dengan dilandasi dengan asas itikad baik, maka bersama surat ini kami menyampaikan surat somasi kesatu," ujarnya.
Pengacara sekaligus konsultan hukum Eko Puguh berharap klarifikasi yang dikirim dapat diberikan secara tertulis dan atau dengan pertemuan yang disertai dengan dokumen pendukung yang relevan.
"Agar tidak terjadi masalah hukum serta kesalahpahaman terkait dokumen yang menjadi alas hukum berjalannya operasional," terangnya.
Baca Juga : Alex Marquez Menang di MotoGP Malaysia 2025, Perdana di Luar Spanyol
Somasi yang dikirim Jumat (25/10/2025) kemarin, diberikan waktu atau ditunggu jawabannya paling lambat hingga tanggal 6 November 2025, mendatang. Somasi kesatu yang dikirimkan ke kantor pusat di Jakarta ini juga dihembuskan ke pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan dan relevansi hukumnya. Surat somasi yang dikirimkan oleh ahli waris melalui kuasa hukumnya ini, belum mendapatkan konfirmasi dari PT Sinergi Gula Nusantara pusat, hingga berita ini dipublikasikan.
