Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Inisiasi Aturan Baru, Komisi B DPRD Jatim Dorong Kepastian Mutu dan Harga Garam Rakyat

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

05 - Nov - 2025, 16:27

Placeholder
Juru bicara (jubir) Komisi B DPRD Jatim Muhammad Arbayanto ketika menyerahkan jawaban Komisi B pada rapat paripurna.

JATIMTIMES - Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Sejumlah ketentuan penting bakal diatur dalam regulasi tersebut.

Sejumlah hal yang menjadi poin penting di antaranya mengenai standarisasi produk garam dan jaminan stabilisasi harga yang berpihak kepada petambak. Kini, regulasi tersebut terus dimatangkan dalam pembahasan yang berlangsung di DPRD Jatim.

Baca Juga : Krisis Efisiensi di Tengah Gelontoran Anggaran: Akademisi UB dan Bapanas Soroti 5 Sektor Kunci Selamatkan Ketahanan Pangan Nasional

Juru bicara (jubir) Komisi B DPRD Jatim Muhammad Arbayanto menjelaskan, regulasi ini mendapat sambutan positif dari fraksi-fraksi di DPRD Jatim. 

"Berdasarkan atas hasil pembacaan yang telah dilakukan oleh Komisi B dapat disimpulkan bahwa seluruh Fraksi telah memberikan dukungan dan tanggapan positif atas Raperda yang berasal dari usulan Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menjadi inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur dan untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Fraksi-fraksi dewan memang telah menyampaikan pandangannya. Fraksi PKB misalnya, menekankan pentingnya penegasan Program Akselerasi Mutu Garam, kewajiban industri besar untuk menyerap hasil produksi, serta kewenangan Kabupaten/Kota di dalam Bab Koordinasi.

Selain itu, Fraksi PKB juga menekankan perlunya kejelasan kriteria penerima manfaat dan mekanisme pelindungan yang mencakup jaminan asuransi untuk ditekankan porsi subsidi premi serta sumber pendanaan yang terarah.

Terkait pandangan tersebut, Komisi B dapat memberikan penjelasan bahwa ketentuan mengenai Program Akselerasi Mutu Garam serta kewajiban industri besar untuk menyerap hasil produksi garam rakyat telah diakomodasi dalam Raperda.

"Melalui Pasal 37 ayat (2) dan (3), Pemerintah Provinsi diwajibkan menciptakan kondisi yang menghasilkan harga garam yang menguntungkan bagi petambak, melakukan pengendalian kualitas lingkungan tambak garam, serta memfasilitasi perjanjian antara petambak garam dan pelaku industri agar saling menguntungkan," jelas Arbayanto.

"Ketentuan ini diperkuat dengan adanya mekanisme pemasaran melalui resi gudang dan pengembangan sistem rantai dingin sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas mutu dan daya saing garam rakyat," lanjutnya.

Sementara itu, kewenangan kabupaten/kota serta koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota telah ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2). Disebutkan bahwa Pemprov Jatim melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penanganan permasalahan di sektor budi daya ikan dan pergaraman.

"Dengan demikian, hubungan kerja antara provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam konteks koordinasi dan sinergi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan secara lintas wilayah," tandasnya.

Baca Juga : Perkuat Basis dan Target Pemilu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Datangi Jember

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya mekanisme pengawasan mutu dan standarisasi produk garam rakyat sesuai dengan standar industri nasional. Selain itu juga pemberian insentif bagi pelaku usaha kecil yang berinovasi teknologi produksi.

Fraksi Gerinda juga mendorong pelatihan dan pendampingan untuk meingkatkan kualitas SDM, dan langkah konkrit yang akan diambil pemerintah provinsi untuk memperkuat kelembagaan agar dapat mengakses pasar lebih baik, serta jaminan ketersediaan dana untuk program pemberdayaan. 

Terkait hal tersebut, Arbayanto menegaskan bahwa pengaturan mengenai pengawasan mutu dan standarisasi produk garam rakyat telah diakomodasi secara komprehensif dalam Raperda.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf d, Pemprov Jatim memberikan kemudahan kepada petambak garam dalam memperoleh sertifikasi dan standardisasi hasil pengolahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar industri nasional.

"Mekanisme ini akan dijalankan melalui pendampingan teknis, kerja sama dengan lembaga sertifikasi, serta pengendalian kualitas lingkungan tambak garam sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2)," paparnya. 

 

 


Topik

Pemerintahan dprd jatim.garam rakyat raperda budi daya ikan dan garam jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan