Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Kenaikan UMK Baru Ditetapkan 24 Desember, Disnaker Kota Batu Bakal Surati Perusahaan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

19 - Dec - 2025, 14:28

Placeholder
Pekerja pabrik rokok. Kenaikan UMK untuk tahun 2026 belum ditetapkan pemerintah hingga Desember, Disnaker Kota Batu masih menunggu petunjuk Gubernur Jatim yang disebut akan menentukan besaran kenaikan pada 24 Desember mendatang.(Foto Ilustrasi: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu masih menunggu kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kenaikan upah minimum kota (UMK). Terbaru, keputusan itu baru dibahas dan bakal menunggu keputusan gubernur Jatim pada 24 Desember 2025.

Ketentuan kenaikan UMK untuk tahun 2026 itu terbilang molor jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, kebijakan UMK biasa dilakukan pembahasan melalui Dewan Pengupahan sejak bulan November setiap akhir tahun.

Baca Juga : Surat Mati hingga Ban Vulkanisir Jadi Temuan, Terminal Arjosari Perketat Bus Nataru

Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menunjukkan tanda-tanda penetapan final keputusan kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2026. Padahal, kenaikan upah tersebut seharusnya tuntas disepakati bulan ini.

Plt Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Suyanto mengatakan, gubernur baru menetapkan besaran kenaikan UMK paling lambat 24 Desember mendatang. Jadwal itu dipastikan molor dari jadwal seharusnya. Jika berkaca dari tahun sebelumnya, alur penetapan kenaikan UMK mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Tanggal 30 November itu seharusnya batas ideal sudah ditandatangani gubernur Jatim," ujar Suyanto.

Ia menyebut, seharusnya pada awal  Desember, Disnaker Kota Batu sudah mulai melakukan sosialisasi kepada perusahaan. Menurut Suyanto, penetapan UMK sejak tahun 2025 sudah mengalami perubahan. Itu mengapa persentase kenaikannya tidak bisa terprediksi.

"Yang kemarin, untuk UMK tahun ini, pemerintah pusat langsung melakukan pemerataan besaran kenaikan UMK sebesar 6,5 persen," ucapnya. Suyanto mengaku tidak ada hitungan pasti mengenai besaran usulan kenaikan tersebut. Sebab, basis hitungan kenaikan UMK berdasarkan rata-rata kondisi se-Indonesia.

Pria yang disapa Yanto itu menilai, penetapan itu menjadi persoalan bagi beberapa wilayah tertentu yang mengalami perbedaan kondisi secara ekonomi. Itu mengapa, usai ditetapkan daerah melakukan penyesuaian ulang di pertengahan tahun. "Idealnya penghitungan kenaikan UMK sudah ada rumus tersendiri," ujarnya.

Penghitungan besaran kenaikan UMK mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa atau kontribusi tenaga kerja. Data yang digunakan berasal dari lembaga statistik resmi. Penetapan UMK dilakukan gubernur setiap tahun dan tidak boleh melebihi 10 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Jika sampai saat ini belum terbit, Yanto mengaku tidak bisa melakukan sosialisasi. Sebab, tahun anggaran 2025 sudah habis karena deadline pencairan berakhir pada 12 Desember lalu. “Sehingga, skema yang paling memungkinkan jika ditetapkan tahun ini yakni bersurat langsung kepada perusahaan,” bebernya.

Baca Juga : Libur Sekolah di Jawa Timur Dimulai Kapan? Ini Jadwal Lengkap Akhir Tahun 2025

Surat keputusan (SK) gubernur Jatim dan penerbitan surat edaran (SE) akan diedarkan langsung kepada pemilik perusahaan untuk segera melakukan penyesuaian. Namun, dirinya menilai skema itu juga tidak sepenuhnya efektif.

Beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi yakni perusahaan yang abai dengan surat tersebut. Akhirnya, pekerja tidak dibayarkan sesuai dengan kenaikan UMK yang telah ditetapkan. “Apalagi, penyusunan tahun anggaran baru di perusahaan dimulai awal tahun. Maka, kemoloran ini menjadi catatan penting,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam press release yang digerima JatimTIMES dari Kementerian Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan sudah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 16 Desember lalu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut penetapan UMK melalui kajian yang cukup panjang dengan memperhatikan aspirasi berbagai pihak.

Yassierli mengungkapkan, formula penetapan upah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Dengan formula sebesar inflasi ditambah dengan hasil pengalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. Rentang alfa mencapai 0,5-0,9.


Topik

Pemerintahan UMK upah minimum Kota Batu Pemkot Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan