Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Kasus Pencabulan Santri Ponpes di Kota Batu: Terdakwa Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

20 - Jan - 2026, 17:48

Placeholder
Sidang pembacaan tuntutan kasus pencabulan terhadap santri salah satu Ponpes di Kota Batu digelar di PN Malang.(Foto: Dokumen Kejari Batu)

JATIMTIMES – Proses hukum terhadap AMH (69), terdakwa kasus pencabulan dua santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (19/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Januar Ferdian, menjelaskan bahwa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU Made Ray Adi Martha menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

Baca Juga : Hindari Gesekan di Jalur Pasar Among Tani, Ojol dan Angkot Batu Sepakati Dua Titik Penjemputan

"Jaksa menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Januar Ferdian, Selasa (20/1/2026).

Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang restitusi kepada kedua korban anak dengan total mencapai Rp 69,2 juta. Rinciannya, sebesar Rp 49.138.740 untuk korban berinisial PAR dan Rp 20.109.000 untuk korban berinisial AKPR.

"Dalam tuntutan, jika restitusi tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tegas Januar.

Dikatakan, ada beberapa poin yang memberatkan tuntutan terhadap pria lansia ini. Di antaranya, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan yang tidak jujur dan berbelit-belit selama persidangan, serta perbuatannya telah menimbulkan keresahan mendalam di lingkungan pondok pesantren. Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama jalannya persidangan.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa," imbuh Januar.

Baca Juga : Jumlah Pekerja Informal di Kota Batu Meningkat Jadi 52,3 Persen

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat AMH dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di bawah umur dengan modus berpura-pura membantu korban saat proses istinja.

Perbuatan cabul diduga dilakukan lebih dari satu kali terhadap kedua korban. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan dari para korban dan hasil visum et repertum. Mencuatnya kasus ini setelah korban menyampaikan keluhan kepada orang tua masing-masing dan laporannya ditangani PPA Polres Batu. Meski sempat tidak ditahan di awal penyidikan karena faktor usia, kini terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencabulan pencabulan santriwati ponpes kota batu pn malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana