Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kondisi Yai Mim Saat Ditahan, Polisi Pastikan Sehat, Kuasa Hukum Titipkan Obat

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jan - 2026, 19:43

Placeholder
Yai Mim saat mendatangi Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim resmi menjadi tahanan Polresta Malang Kota sejak Senin (19/1/2026) malam. Sehari menjalani masa penahanan di Polresta Malang Kota dipastikan ia dalam keadaan cukup baik.

Kepastian tersebut dibeberkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, di Polresta Malang Kota, Selasa (20/1/2026). Aji mengatakan bahwa telah usai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Baca Juga : Polisi Ungkap Alasan Penahanan Yai Mim: Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun dan Timbulkan Keresahan Warga

Hingga saat ini belum ada laporan medis yang menunjukkan kondisi serius pada Yai Mim. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai prosedur standar terhadap tahanan.

“Untuk sementara laporan belum ada. Hari ini kami sudah melakukan pengecekan kesehatan. Dari dokter menyatakan yang bersangkutan masih cukup baik,” kata Aji.

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami kondisi kesehatan tersangka. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat awal dan belum menghasilkan keterangan medis secara mendalam.

“Masih kami dalami, karena hari ini pemeriksaan. Sejauh ini belum ada keterangan yang mendalam dari dokter terkait sakit yang diderita,” tambah Aji.

Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, memastikan kliennya tetap mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan selama menjalani penahanan. Obat-obatan tersebut telah dititipkan kepada penyidik untuk dikonsumsi sesuai kebutuhan medis.

“Ada beberapa obat yang memang harus dikonsumsi. Kemarin sudah kami titipkan melalui teman-teman penyidik,” jelas Agustian.

Baca Juga : Sidang Kasus Pencabulan Santri Ponpes di Kota Batu: Terdakwa Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi

Agustian menegaskan, pihaknya berharap kondisi kesehatan kliennya tetap menjadi perhatian selama proses hukum berjalan. Ia juga memastikan tim kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kesehatan Yai Mim selama berada dalam tahanan.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota resmi menahan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pornografi pada Senin (19/1/2026) malam. Penahanan ini didasari oleh banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang mengaku resah atas perbuatan tersangka.

Keresahan itu tidak hanya berkaitan langsung dengan perkara utama, tetapi juga berdampak luas di lingkungan sosial. Ya banyak masyarakat yang melayangkan laporan.

Pasal yang disangkakan kepada Yai Mim yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dan/atau Pasal 281 KUHP. Dari pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mantan Dosen UIN Malang Eks Dosen UIN Malang pencemaran nama baik pelecehan seksual Imam Muslimin Yai Mi Polresta Malang Kota Sahara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas