Menanti Keputusan Wali Kota, Pemkot Malang Matangkan Skema Kabel Bawah Tanah
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
07 - Mar - 2026, 02:01
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih mematangkan rencana penataan kabel udara melalui sistem ducting atau kabel bawah tanah. Saat ini, prosesnya masih menunggu keputusan wali kota Malang setelah berbagai kajian dan masukan disiapkan oleh sejumlah pihak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa studi kelayakan atau feasibility study (FS) untuk proyek tersebut sebenarnya telah tersedia. Namun, tindak lanjutnya masih menunggu arahan kepala daerah.
Baca Juga : Berita Duka: Bassist Legendaris God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
“Yang penting kan FS sudah disediakan. Tinggal menunggu progres dari Pak Wali,” ujar Arif.
Menurut Arif, sejumlah masukan juga terus dikumpulkan, termasuk dari hasil studi banding yang dilakukan Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum ke Kabupaten Bekasi. Daerah tersebut dinilai memiliki kondisi yang hampir serupa dengan Kota Malang dalam hal penataan jaringan kabel.
Di Kabupaten Bekasi, kabel udara sudah tidak lagi diperbolehkan dan secara bertahap dialihkan ke jaringan bawah tanah melalui sistem ducting. Mekanisme tersebut kini menjadi salah satu referensi bagi Pemkot Malang dalam menyiapkan kebijakan serupa.
“Hasil dari teman-teman itu nanti dibuatkan laporan ke Pak Wali sebagai bahan masukan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Arif menuturkan, Wali Kota Malang juga mendorong agar proyek pembangunan di Kota Malang tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini karena kebutuhan anggaran untuk proyek ducting cukup besar.
Berdasarkan perhitungan dalam FS, kebutuhan anggaran untuk pembangunan jaringan kabel bawah tanah diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar hingga Rp250 miliar hanya untuk ratusan kilometer jaringan.
“Kalau semuanya mengandalkan APBD tentu berat, karena anggaran juga harus dibagi untuk pembangunan sektor lainnya,” katanya.
Karena itu, Pemkot Malang mempertimbangkan skema kerja sama dengan pihak swasta. Salah satu mekanisme yang dipertimbangkan adalah skema build-operate-transfer (BOT), yakni investor membangun dan mengelola infrastruktur dalam jangka waktu tertentu sebelum kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Misalnya kerja sama 20 atau 30 tahun. Setelah itu asetnya menjadi milik pemkot,” jelas Arif.
Baca Juga : Daftar Game Penghasil Saldo DANA Tercepat 2026 Buka Peluang Pemasukan Sampingan Era Digital
Ia menambahkan, implementasi proyek tersebut nantinya juga harus melalui berbagai tahapan, mulai dari proses lelang investasi hingga mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Malang.
Di sisi lain, hingga saat ini baru satu perusahaan yang dinilai serius untuk menggarap proyek ducting tersebut. Hal itu karena perusahaan tersebut sudah menyiapkan studi kelayakan sebagai bentuk keseriusan.
“Yang lain banyak yang menawarkan, tapi FS-nya belum dibuat. Yang sudah menyiapkan FS ini yang kita nilai serius,” ungkapnya.
Perusahaan tersebut diketahui berasal dari Jakarta dan Surabaya, meskipun sebagian besar pemiliknya merupakan putra daerah asal Malang yang kini merantau dan ingin berkontribusi membangun kampung halamannya.
Jika proyek kabel bawah tanah ini nantinya terealisasi, Pemkot Malang juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para penyedia layanan telekomunikasi. Termasuk mengumpulkan asosiasi provider untuk membahas proses penataan jaringan kabel di wilayah Kota Malang.
Sementara itu, terkait payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Malang masih mengkaji apakah akan menggunakan peraturan daerah (perda) atau cukup melalui peraturan kepala daerah (perkada). Pembahasan ini melibatkan bagian hukum dan unsur pimpinan di lingkungan Pemkot Malang.
“Konsepnya nanti perda atau perkada masih kita lihat. Kami juga sudah meminta masukan dari bagian hukum,” pungkas Arif.
