Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo: PAW di Delapan Desa Bisa Dilaksanakan, Asal Kondusif dan Efisien
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
A Yahya
13 - May - 2026, 03:34
JATIMTIMES – Komisi I DPRD Situbondo menyatakan bahwa pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di delapan desa dapat dilaksanakan pada tahun 2026. Kepastian tersebut mengacu pada hasil rapat dengar pendapat yang digelar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat Kabupaten Situbondo.
Delapan desa yang masuk dalam pembahasan PAW tersebut yakni Desa Curahkalak, Kayumas, Talkandang, Peleyan, Sumberanyar, Selomukti, Tamansari, dan Kalirejo.
Baca Juga : Pastikan Hewan Kurban Layak, DPRD Jatim Dorong Perketat Pengawasan di Pasar Ternak
Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Syaifullah, menjelaskan bahwa DPMD telah menerbitkan surat tertanggal 6 April 2026 yang pada prinsipnya memberikan ruang bagi desa-desa untuk melaksanakan PAW kepala desa.
"Surat tersebut sudah benar. Artinya, PAW tahun 2026 dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Pasal 43 PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan PAW," ujar politisi dari Partai Golkar itu, Rabu (13/5/2026).
Menurut Syaifullah, desa yang akan melaksanakan PAW dipersilakan melanjutkan proses tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, seperti kemampuan keuangan desa, kondisi kondusivitas wilayah, serta rentang waktu menuju pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027.
Diketahui, pada tahun 2027 mendatang, sebanyak 115 desa di Kabupaten Situbondo dijadwalkan mengikuti pemilihan kepala desa secara serentak. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu fokus mempersiapkan agenda besar tersebut agar berjalan lancar.
Syaifullah menilai kebijakan Bupati Situbondo yang mempertimbangkan penundaan PAW bukanlah bentuk pelarangan, melainkan langkah bijaksana untuk menjaga stabilitas desa dan memusatkan perhatian pada persiapan Pilkades serentak.
"Secara regulasi PAW memang dimungkinkan. Namun kondisi sosial dan dinamika politik di desa juga harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai pelaksanaan PAW justru memunculkan polarisasi baru, gesekan antarpendukung, atau konflik horizontal," tegasnya.
Fraksi Partai Golkar, lanjut Syaifullah, dapat memahami kebijakan tersebut selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pelayanan publik tetap berjalan optimal, roda pemerintahan desa tetap efektif melalui penjabat kepala desa, serta tidak ada kepentingan politik tertentu di balik kebijakan itu.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Mas Ibin Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Tahun Ini
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah daerah menerbitkan pedoman resmi yang berlaku adil bagi seluruh desa jika kebijakan penundaan PAW diterapkan. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari persepsi tebang pilih maupun diskriminatif.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan penjabat kepala desa yang ditunjuk benar-benar netral, profesional, serta mampu menjaga stabilitas desa tanpa terlibat dalam praktik politik praktis menjelang Pilkades serentak 2027.
Bagi Komisi I DPRD Situbondo, hal terpenting saat ini adalah menjaga desa tetap kondusif, memastikan efisiensi penggunaan anggaran, menjaga kualitas pelayanan publik, serta menjamin pembangunan desa tidak terhambat.
"Yang paling penting, masyarakat desa dapat menyambut Pilkades serentak tahun 2027 dalam suasana yang aman, damai, dan demokratis," pungkas Syaifullah.
