Tarif Listrik Update November 2025, Cek Daftar Lengkapnya, Naik atau Tetap?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
04 - Nov - 2025, 10:18
JATIMTIMES - Pemerintah resmi menetapkan daftar tarif listrik per kWh untuk pelanggan PT PLN (Persero) yang berlaku mulai November 2025. Hingga Selasa (4/11), kabar kenaikan tarif listrik menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak warganet mencaritahu soal hal ini.
Kabar baiknya, meski sempat ada kekhawatiran bakal naik, tarif listrik dipastikan tetap alias tidak mengalami kenaikan hingga Desember nanti. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2025, yang mencakup periode Oktober hingga Desember, tidak berubah dari kuartal sebelumnya.
Baca Juga : Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Tangani 37 Titik Jembatan dan Duiker di Tahun 2025
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Dasar aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tariff adjustment yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian ini juga mempertimbangkan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA). “Secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri dalam keterangan resmi, dikutip Antara, Selasa (4/11).
Tri juga mengatakan bahwa pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan subsidi listrik tanpa perubahan. Artinya, masyarakat dari golongan tertentu masih bisa menikmati tarif ringan seperti sebelumnya.
Kelompok pelanggan bersubsidi tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan penggunaan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan,” ujar Tri.
Baca Juga : Supermoon Terakhir 2025 Terjadi di November, Ini Jadwal dan Cara Melihatnya
Sebagai informasi, penerapan tarif tenaga listrik terakhir kali dilakukan pada kuartal III/2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta instansi pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara itu, penyesuaian untuk golongan pelanggan lain terakhir diterapkan pada 2020.
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Periode Oktober–Desember 2025
Berikut daftar lengkap tarif listrik PLN per kWh yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan:
• R-1/TR (900 VA) — Rp 1.352,00 per kWh
• R-1/TR (1.300 VA) — Rp 1.444,70 per kWh
• R-1/TR (2.200 VA) — Rp 1.444,70 per kWh
• R-2/TR (3.500–5.500 VA) — Rp 1.699,53 per kWh
• R-3/TR (6.600 VA ke atas) — Rp 1.699,53 per kWh
• B-2/TR (6.600–200.000 VA) — Rp 1.444,70 per kWh
• B-3/TM & B-3/TT (di atas 200 kVA) — Rp 1.114,74 per kWh
• I-3/TM (200–30.000 kVA) — Rp 1.114,74 per kWh
• I-4/TT (≥30.000 kVA) — Rp 996,74 per kWh
• P-1/TR (6.600–200 kVA) — Rp 1.699,53 per kWh
• P-2/TM (lebih dari 200 kVA) — Rp 1.522,88 per kWh
• P-3/TR — Rp 1.699,53 per kWh
• L/TR, L/TM, L/TT — Rp 1.644,52 per kWh 
Dengan demikian, baik pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun pemerintah tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya listrik dari November pada akhir tahun 2025 ini. Semoga informasi ini membantu.
