Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Setelah Video Viral Paspor Inggris, Pemerintah Ungkap 44 Penerima LPDP Belum Penuhi Kewajiban

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

23 - Feb - 2026, 17:01

Placeholder
Ilustrasi logo LPDP. (Foto: Kemenpan.go.id)

JATIMTIMES - Kasus viral yang menyeret alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terus berbuntut panjang. Di tengah polemik pernyataan soal “paspor Indonesia lemah” yang ramai diperbincangkan di media sosial, pemerintah kini mengungkap temuan terbaru bahwa terdapat puluhan penerima beasiswa LPDP belum kembali ke Tanah Air sesuai kewajiban pengabdian.

Data tersebut disampaikan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari hasil penelusuran terhadap ratusan awardee, terdapat 44 penerima beasiswa yang terindikasi belum memenuhi kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah resmi dijatuhi sanksi.

Baca Juga : Perkuat Kepatuhan PKBU, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Kota Kediri

Pelaksana Tugas Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, menyebut pihaknya telah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee LPDP. “Dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian dana itu ada 8 orang, dan 36 lainnya masih dalam proses,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Sudarto menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari hasil pencocokan perlintasan keimigrasian serta laporan masyarakat. Informasi itu kemudian diverifikasi untuk memastikan status masing-masing penerima beasiswa.

Menurutnya, tidak semua yang terdata otomatis melanggar. Ada di antara mereka yang masih dalam masa magang, ada yang sedang menjalani penugasan dari kantor, serta ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian sesuai ketentuan. Artinya, proses klarifikasi masih berjalan untuk memastikan siapa saja yang benar-benar melanggar kontrak perjanjian.

Bagi penerima beasiswa yang terbukti melanggar kewajiban, pemerintah menegaskan sanksinya tidak ringan. Mereka diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima, lengkap dengan bunga. Selain itu, nama mereka juga akan diblokir dari berbagai program pemerintah di masa mendatang.

Sudarto menegaskan bahwa setiap awardee LPDP telah menandatangani perjanjian dan menerima buku pedoman sebelum berangkat studi. Di dalamnya tercantum jelas kewajiban kembali ke Indonesia dan masa pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan.

“Semua awardee paham karena mereka tanda tangan perjanjian. Sanksinya jelas, pengembalian dana termasuk bunga dan pemblokiran mengikuti program selanjutnya,” tegasnya.

Awal Polemik: Video Viral Soal Paspor Inggris

Kasus ini mencuat setelah seorang alumni LPDP berinisial DS mengunggah video di akun Instagram @sasetyaningtyas yang kemudian viral. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan surat dari Home Office yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris.

Ia juga menunjukkan paspor Inggris yang diterima bersamaan dengan surat tersebut. Dalam pernyataannya, ia menyebut ingin mengupayakan agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing dengan alasan masa depan dan kekuatan paspor.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Blacklist Alumni LPDP yang Bangga Anak Jadi WNA

Pernyataan itu memicu perdebatan luas di masyarakat, terutama karena LPDP merupakan beasiswa yang dibiayai negara melalui dana abadi pendidikan. Banyak pihak mempertanyakan komitmen penerima beasiswa terhadap kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia.

Sebagai informasi, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP merupakan program beasiswa yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan. Program ini bertujuan mencetak sumber daya manusia unggul yang diharapkan kembali dan membangun Indonesia setelah menyelesaikan studi, baik di dalam maupun luar negeri.

Karena dibiayai negara, setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban masa pengabdian sesuai durasi studi yang ditempuh. Pelanggaran atas komitmen tersebut dapat berujung pada sanksi administratif dan finansial.

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan berbasis data. Tidak semua yang berada di luar negeri otomatis dianggap melanggar, karena masih ada proses klarifikasi dan pengecekan status masing-masing awardee.

Namun, pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan secara konsisten demi menjaga integritas program beasiswa negara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan amanah publik. Setiap penerima tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga tanggung jawab kepada negara dan masyarakat yang membiayai pendidikan mereka.


Topik

Pemerintahan beasiswa lpdp lpdp kemenkeu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana