Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Kabar Baik untuk Petani Kota Malang, PBB Lahan Pertanian di Bawah Satu Hektare Bisa Dipangkas hingga 50 Persen

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Mar - 2026, 15:24

Placeholder
Ilustrasi lahan sawah di Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Angin segar berembus bagi para petani di Kota Malang. Badan Pendapatan Daerah menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan pertanian, dengan potongan yang bisa mencapai hingga 50 persen.

Program ini digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Malang sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga : RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (RLPPD) KOTA MALANG TAHUN 2025

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto melalui Kabid Pengendalian Pajak, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa keringanan diberikan bagi objek pajak yang benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan hingga peternakan.

"Objek pajak yang dimanfaatkan semata mata untuk lahan pertanian dan sejenisnya bisa mengajukan keringanan, dengan syarat berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas," kata Syarif, Jum'at (27/3/2026).

Ia merinci, untuk lahan dengan luas kurang dari satu hektare, wajib pajak berpeluang mendapatkan pengurangan PBB lahan pertanian hingga maksimal 50 persen. Sementara untuk lahan di atas satu hektare, keringanan yang diberikan maksimal sebesar 25 persen.

Menurutnya, program ini dirancang untuk melindungi masyarakat kecil, khususnya petani dengan penghasilan tidak menentu. Dengan adanya kebijakan ini, beban pajak diharapkan menjadi lebih ringan dan selaras dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Tujuannya jelas, untuk meringankan beban wajib pajak yang berpenghasilan rendah," tegasnya.

Menariknya, kebijakan ini tidak dibatasi waktu selama aturan dalam Perwal masih berlaku. Artinya, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan keringanan kapan saja sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Di sisi lain, Bapenda juga menyoroti masih adanya lahan pertanian yang belum dimanfaatkan secara optimal. Bahkan, tidak sedikit lahan yang dibiarkan kosong sehingga berdampak pada rendahnya kepatuhan pembayaran pajak.

Baca Juga : Tunggu Instruksi, Kebijakan WFA bagi ASN dan Pembelajaran Daring Siswa di Batu Bakal Diatur Sesuai Kebutuhan

"Soal lahan pertanian, kadangkala yang kami temui di lapangan itu banyak lahan kosong, ada masyarakat yang hanya beli tapi tidak dimanfaatkan ada, dan itu juga kadang mereka jarang membayar pajak," ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda Kota Malang rutin melakukan penagihan sekaligus pengingat kepada wajib pajak melalui surat pemberitahuan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Di Kota Malang, wilayah Kedungkandang menjadi salah satu kawasan dengan aktivitas pertanian yang masih cukup aktif. Lahan di kawasan ini umumnya ditanami komoditas seperti padi, tebu, dan jagung, bahkan sebagian disewakan kepada warga lain untuk tetap produktif.

Melalui program ini, Bapenda berharap sektor pertanian di Kota Malang tetap tumbuh berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Mari manfaatkan program ini, terutama masyarakat atau petani dengan penghasilan rendah," tandasnya.


Topik

Pemerintahan PBB Kota Malang pemkot malang Pajak Bumi dan Bangunan keringanan pajak sawah Bapenda Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan