JATIMTIMES - Angin segar berembus bagi para petani di Kota Malang. Badan Pendapatan Daerah menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan pertanian, dengan potongan yang bisa mencapai hingga 50 persen.
Program ini digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Malang sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga : RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (RLPPD) KOTA MALANG TAHUN 2025
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto melalui Kabid Pengendalian Pajak, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa keringanan diberikan bagi objek pajak yang benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan hingga peternakan.
"Objek pajak yang dimanfaatkan semata mata untuk lahan pertanian dan sejenisnya bisa mengajukan keringanan, dengan syarat berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas," kata Syarif, Jum'at (27/3/2026).
Ia merinci, untuk lahan dengan luas kurang dari satu hektare, wajib pajak berpeluang mendapatkan pengurangan PBB lahan pertanian hingga maksimal 50 persen. Sementara untuk lahan di atas satu hektare, keringanan yang diberikan maksimal sebesar 25 persen.
Menurutnya, program ini dirancang untuk melindungi masyarakat kecil, khususnya petani dengan penghasilan tidak menentu. Dengan adanya kebijakan ini, beban pajak diharapkan menjadi lebih ringan dan selaras dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
"Tujuannya jelas, untuk meringankan beban wajib pajak yang berpenghasilan rendah," tegasnya.
Menariknya, kebijakan ini tidak dibatasi waktu selama aturan dalam Perwal masih berlaku. Artinya, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan keringanan kapan saja sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Di sisi lain, Bapenda juga menyoroti masih adanya lahan pertanian yang belum dimanfaatkan secara optimal. Bahkan, tidak sedikit lahan yang dibiarkan kosong sehingga berdampak pada rendahnya kepatuhan pembayaran pajak.
Baca Juga : Tunggu Instruksi, Kebijakan WFA bagi ASN dan Pembelajaran Daring Siswa di Batu Bakal Diatur Sesuai Kebutuhan
"Soal lahan pertanian, kadangkala yang kami temui di lapangan itu banyak lahan kosong, ada masyarakat yang hanya beli tapi tidak dimanfaatkan ada, dan itu juga kadang mereka jarang membayar pajak," ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda Kota Malang rutin melakukan penagihan sekaligus pengingat kepada wajib pajak melalui surat pemberitahuan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Di Kota Malang, wilayah Kedungkandang menjadi salah satu kawasan dengan aktivitas pertanian yang masih cukup aktif. Lahan di kawasan ini umumnya ditanami komoditas seperti padi, tebu, dan jagung, bahkan sebagian disewakan kepada warga lain untuk tetap produktif.
Melalui program ini, Bapenda berharap sektor pertanian di Kota Malang tetap tumbuh berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemampuan ekonomi masyarakat.
"Mari manfaatkan program ini, terutama masyarakat atau petani dengan penghasilan rendah," tandasnya.
