Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Wacana WFH Magetan: Aturan Ketat, ASN Wajib Laporkan Lokasi Kerja secara Real Time

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Yunan Helmy

03 - Apr - 2026, 07:29

Placeholder
Cahaya Wijaya, kepala Dinas Kominfo Magetan.

JATIMTIMES – Wacana sistem kerja work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Tidak sekadar bekerja dari rumah, para aparatur sipil negara (ASN) kini bersiap menghadapi sistem pengawasan digital yang diklaim sangat ketat guna menjamin integritas pelayanan publik.

Dalam skema yang telah disusun rapi, setiap ASN di Magetan tidak lagi bisa melakukan presensi manual. Mereka diwajibkan melakukan absensi secara online melalui aplikasi khusus yang telah ditentukan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas, sistem e-kinerja menjadi muara laporan aktivitas harian yang wajib diisi tanpa terkecuali.

Baca Juga : Triwulan I 2026, Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Malang Capai 20,15 Persen

Pemkab Magetan akan menerapkan monitoring berlapis. Pegawai diwajibkan melaporkan lokasi kerja mereka secara real-time (shareloc) serta mengirimkan dokumentasi berupa foto sebagai bukti otentik kehadiran dan aktivitas selama jam kerja berlangsung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan Cahaya Wijaya menegaskan bahwa infrastruktur digital ini sengaja dibangun untuk menghilangkan celah penyalahgunaan waktu kerja saat WFH. Menurut dia, teknologi adalah kunci agar birokrasi tetap produktif di mana pun pegawai berada.

"Penggunaan aplikasi dan sistem e-kinerja menjadi kunci dalam memastikan kinerja ASN tetap terpantau secara optimal. Dengan sistem tersebut, setiap aktivitas pegawai dapat dipantau secara digital dan terukur," tegas Cahaya Wijaya saat menjelaskan teknis pengawasan tersebut.

Penerapan WFH ini nanti juga dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan dasar. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pemadam kebakaran (damkar) dan rumah sakit (RSUD),  akan memiliki mekanisme operasional tersendiri. Langkah ini diambil guna memastikan respons cepat terhadap kebutuhan warga tetap menjadi prioritas utama.

Mekanisme ini dirancang sedemikian rupa agar kesiapsiagaan darurat tetap terjaga 24 jam. Meskipun ada unsur WFH dalam ranah administratif, operasional lapangan tetap menjadi prioritas utama demi memastikan pelayanan publik tidak terganggu

Baca Juga : Umrah Ditutup Mulai 18 April, Jemaah Internasional Wajib Tinggalkan Saudi 

Lebih lanjut, Cahaya Wijaya menjelaskan bahwa saat ini pemkab masih mengkaji apakah penerapan WFH ini akan sepenuhnya merujuk pada keputusan pemerintah pusat atau akan ada penyesuaian kebijakan lokal yang lebih spesifik bagi wilayah Magetan. Hal ini mencakup penentuan jadwal, durasi, hingga kriteria ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah.

"Kami sudah siapkan seluruh fasilitas pendukung agar aktivitas pegawai tetap terpantau secara digital dan transparan. Namun, untuk implementasi pastinya, kami masih menunggu keputusan resmi dari Pemkab Magetan," terang Cahaya Wijaya.

Dengan sistem yang terukur ini, masyarakat diharapkan tetap mendapatkan hak pelayanan yang maksimal, sementara pemerintah mendapatkan efisiensi dalam operasional kantor.


Topik

Pemerintahan WFH work from home Magetan Pemkab Magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Yunan Helmy