Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Mantan ASN Tipu 14 Korban Rp1,5 Miliar, Polres Gresik Bongkar Modus SK Palsu

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Apr - 2026, 17:43

Placeholder
Dari kanan, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika, Kasatreskrim AKP Arya Widjaya, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kepala BPKSDM Agung Endro, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih menunjukkan barang bukti berupa SK palsu saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin 27 April 2026.

JATIMTIMES - Polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial AT (46) ditangkap setelah diduga menipu belasan korban dengan modus tersebut.

Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian pelaku di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Polisi menyebut tersangka diamankan tanpa perlawanan, meski suasana penangkapan diwarnai tangis dari keluarga pelaku.

Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Antar Kota Blitar Raih Peringkat 3 Nasional Kinerja Pemerintahan

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan tersangka langsung dibawa ke Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gresik. "Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah," ujar AKBP Ramadhan, Senin (27/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, AT mengakui telah menipu 14 orang dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Para korban diketahui membayar sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta.

"Nominal yang dibayarkan korban bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta," jelasnya.

Polisi juga mengungkap latar belakang tersangka yang merupakan mantan ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Ia sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran. Aksi penipuan serupa disebut pernah dilakukan, namun sempat gagal sebelum akhirnya berhasil memperdaya korban dalam jumlah besar.

"Tersangka sebelumnya pernah melakukan penipuan serupa, namun gagal. Pada aksinya kali ini, berhasil menipu 14 orang," imbuhnya.

Terkait aliran dana hasil kejahatan, penyidik masih menelusuri transaksi keuangan melalui sejumlah rekening yang digunakan tersangka. Sejauh ini, sebagian uang hasil penipuan diketahui dipakai untuk membayar utang serta berjudi secara daring.

Baca Juga : Hari Otonomo Daerah ke-XXX, Kinerja Tinggi Pemkab Malang Raih Penghargaan dari Kemendagri RI

"Sebagian uang digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online. Tersangka kerap mengalami kekalahan saat berjudi," tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan ASN dengan membuat SK palsu menggunakan laptop yang didesain menyerupai dokumen resmi. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga menggunakan dua telepon genggam yang saling berkirim pesan seolah-olah berkomunikasi dengan pihak internal pemerintah.

"Kedua handphone digunakan untuk saling mengirim pesan, seakan salah satunya adalah orang BKPSDM, lalu percakapan itu diteruskan ke korban untuk meyakinkan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas gresik polres gresik kasus sk palsu kasus penipuan mantan asn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas