Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pria di Malang Divonis 11 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta Usai Menang Lomba Menulis Hadiah Narkotika

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

21 - May - 2026, 20:40

Placeholder
Terdakwa Alfan Harvi Putra (duduk di kursi pesakitan, kemeja putih) saat menjalani serangkaian sidang pembacaan putusan kasus hadiah narkotika pada sebuah lomba menulis di dark web yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Kamis (21/5/2026). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Alfan Harvi Putra (24) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur di vonis penjara selama 11 bulan dan denda Rp100 juta karena menerima hadiah narkotika dari juara lomba menulis artikel ilmiah. Putusan hakim tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Kamis (21/5/2026).

Dari pantauan JatimTIMES, sidang berlangsung pada sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mohammad Syafii. Sementara pembacaan surat putusan pada saat itu disampaikan oleh Muhammad Dzulhaq yang sekaligus sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga : Usai Tinjau Fasilitas dan Layanan, Bupati Sanusi Wacanakan Puskesmas Pakisaji Naik Tingkat Jadi Rumah Sakit Tipe D

Pada sidang pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum. Yakni menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 bulan dan denda Rp100 juta rupiah. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 30 hari," tegasnya sembari Hakim Ketua memukul palu persidangan.

Pada putusan tersebut juga turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Majelis hakim juga menetapkan terhadap terdakwa yang kini telah berstatus terpidana tersebut untuk tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga turut menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Yakni berupa satu buah paket berisi narkotika golongan I jenis Metilmetkatinona dengan berat bersih 2,174 gram serta satu unit handphone.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa yang kini berstatus sebagai terpidana tersebut untuk membayar biaya persidangan perkara sebesar Rp5 ribu. "Demikian putusan hakim, artinya keputusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Terhadap putusan ini silahkan saudara (terdakwa, red) konsultasi dengan advokat saudara," ujar Hakim Ketua Mohammad Syafii.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Lumban Gaol telah mengajukan tiga dakwaan alternatif terhadap Alfan. Sedangkan dakwaan yang turut menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut ialah Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman. Yakni dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari. Artinya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut di bawah dari tuntutan yang diajukan JPU.

Sementara itu, usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Alfan mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut. Di sisi lain, JPU juga menyampaikan menerima putusan tersebut.

Baca Juga : Pria Diduga Depresi Diserahkan ke Keluarga Usai Mengamuk Sambil Ancam Warga Pakai Belati

"Karena telah menerima putusan, untuk perkara ini telah selesai dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan di tutup. Tolong jangan diulangi lagi," pungkas Syafii.

Perlu diketahui, Alfan merupakan salah satu peserta yang memenangkan lomba menulis artikel ilmiah yang diadakan oleh seseorang yang mengaku bernama Yudas dari sebuah dark web luar negeri. Ia mengikuti lomba tersebut pada periode awal September 2025.

Pada saat itu, Alfan berkompetisi melawan sejumlah peserta lainnya yang tidak diketahui asalnya dari negara mana. Ia kemudian menulis artikel berbahasa Inggris berjudul: Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic.

Pada intinya, artikel ilmiah yang ditulis Alfan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan zat psikedelik dalam dunia medis. Hingga akhirnya, Alfan berhak mendapatkan hadiah dari tulisannya dalam lomba tersebut.

Alfan mengaku jika dirinya mendapat informasi bahwa ia berhak menerima sebuah produk senilai 50 Euro sebagai hadiah. Tapi saat itu ia tidak mengetahui apa barang yang akan dikirim oleh penyelenggara. Alfan kemudian meminta agar dikirimkan uangnya saja, tapi oleh penyelenggara tidak diperkenankan.

Beberapa hari kemudian, hadiah untuk Alfan tersebut dikirim. Ketika mengambil paket tersebut di Kantor Pos Pujon, Kabupaten Malang pada 12 Oktober 2025, Alfan diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Penyebabnya lantaran paket hadiah menulis karya ilmiah tersebut ternyata berisi narkotika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas alfan harvi putra lomba menulis ilmiah hadiah narkotika pn kepanjen dark web



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas