Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Perkara Penyerangan terhadap Wisatawan Surabaya di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

02 - Jun - 2026, 18:54

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi (tengah, depan mikrofon) saat menyampaikan perkembangan penanganan insiden dugaan perusakan hingga pengeroyokan terhadap wisatawan asal Surabaya di Pantai Wediawu, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Selasa (2/6/2026). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dugaan aksi perusakan hingga pengeroyokan terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya ketika berkunjung ke Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berakhir damai. Kesepakatan restorative justice atau RJ tersebut terjalin setelah berlangsungnya upaya mediasi hingga ganti rugi dari pihak para tersangka kepada korban.

Perkembangan penanganan perkara dugaan perusakan hingga pengeroyokan terhadap para wisatawan asal Surabaya tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi. "Para korban dalam hal ini juga telah mendapatkan pemulihan. Sehingga bersepakat untuk mencabut pelaporan dari perkara ini untuk selanjutnya adanya kesepakatan perdamaian," ujarnya saat ditemui di Polres Malang, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga : Begini Modus Love Scamming Fabiola Elizabeth Agnes hingga Korban Rugi Rp 41 Miliar

Perwira menengah Polri dengan pangkat dua melati ini menegaskan, kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara, yakni antara para korban dan tersangka,  terjalin  tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk kepolisian. Sebaliknya, Polres Malang hanya memfasilitasi  mediasi yang pada akhirnya berujung pada kesepakatan RJ tersebut.

"Pada prinsipnya, secara garis besar penyidik Satreskrim Polres Malang menerima adanya kesepakatan dari para pihak untuk kemudian bersama-sama menyepakati untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara restorative justice," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden dugaan perusakan sejumlah kendaraan wisatawan asal Surabaya saat berkunjung ke kawasan Pantai Wediawu tersebut terjadi pada Selasa 5 Mei 2026. Dari hasil pendataan kepolisian, sedikitnya ada enam kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan cukup parah hingga dicoret tulisan vandalisme dalam insiden tersebut.

Beberapa kendaraan yang mengalami perusakan tersebut diketahui menggunakan identitas  wilayah Surabaya. Yakni kendaraan berpelat nomor polisi (nopol) L. Dari enam kendaraan roda empat yang dirusak tersebut, satu di antaranya bukan termasuk dari rombongan wisatawan asal Surabaya.

Selain perusakan enam unit kendaraan, sejumlah wisatawan juga mengalami luka-luka diduga akibat pengeroyokan. Pada penyidikan awal, Polres Malang telah menetapkan empat orang tersangka.

Rinciannya, tiga dari empat pelaku perusakan dan pengeroyokan yang telah ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial A, Z, dan Y. Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan. 

Sedangkan  satu tersangka lainnya yakni M. Ia dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan. Keempat tersangka tersebut merupakan warga  Malang Raya.

Seiring berjalannya waktu, Polres Malang total telah menetapkan enam orang tersangka. Satu di antaranya merupakan ABH atau anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga : Rehabilitasi 3 Sekolah Mangkrak, Pemkot Batu Kaji Dana BTT

Hingga akhirnya, pada Selasa (2/6/2026) Polres Malang telah memastikan jika kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka, telah bersepakat untuk berdamai. Sehingga proses penyidikan kasus tersebut telah dihentikan oleh kepolisian.

Di sisi lain, pada serangkaian upaya penyidikan sebelumnya, pihak kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan urine kepada para wisatawan asal Surabaya tersebut. Hasilnya, dari total 72 wisatawan, 31 di antaranya dinyatakan positif narkotika. Yakni mulai dari positif mengonsumsi ganja, sabu, dan bahkan kedua jenis narkotika tersebut sekaligus.

Hasil tes urine itulah yang akhirnya dikoordinasikan oleh Polres Malang dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Puluhan wisatawan asal Surabaya yang dinyatakan positif narkotika tersebut kemudian menjalani serangkaian asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Hingga akhirnya, pihak kepolisian mengonfirmasi  bahwa para wisatawan asal Surabaya yang positif narkotika tersebut telah ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi oleh BNN Provinsi Jawa Timur. Mereka bakal menjalani rehabilitasi di sejumlah tempat di bawah pengawasan BNN Provinsi Jawa Timur selama satu hingga tiga bulan.

"Kami juga telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), maka perkara ini telah resmi dihentikan," pungkas Resdi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus perusakan kendaraan kasus pengeroyokan wisatawan Pantai Wediawu wisatawan Surabaya Polres Malang damai restorative justice



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy