Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

03 - Jul - 2026, 16:29

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti narkoba di Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tumpukan botol berisi pil Double L, paket sabu seberat lebih dari dua kilogram, hingga ratusan butir ekstasi berjajar di depan Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026). Barang bukti dalam jumlah besar itu menjadi hasil pengungkapan tiga kasus narkotika dan obat keras yang diduga  terhubung dalam satu jaringan peredaran lintas daerah.

Tiga tersangka yang diamankan yakni AW (31), warga Kedungkandang; MF (21), warga Pakis, Kabupaten Malang; dan ANH (26), warga Wajak, Kabupaten Malang. Meski ketiganya diamankan, polisi masih memburu sedikitnya dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

d

Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana.di depan Ballroom Sanika Satyawada, Jumat (3/7/2026). Puti Kholis mengatakan ketiga pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan menjelang Hari Bhayangkara.

Baca Juga : Perampok Sadis di Sumberpucung Diringkus Polisi, Sempat Gondol Mobil hingga Sekap dan Lukai Lansia

 

“Ada tiga kasus yang cukup menonjol dengan barang bukti yang cukup besar dapat diungkap oleh rekan-rekan Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Di tanggal 26 Juni dua kasus dan tanggal 29 Juni satu kasus,” kata Putu Kholis.

Jika digabungkan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 490.000 butir pil Double L, 500 butir ekstasi, serta 2.065,75 gram sabu atau lebih dari dua kilogram. Jumlah tersebut berasal dari tiga lokasi penangkapan berbeda.

Kasus pertama terungkap pada 26 Juni di kawasan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang. Polisi menangkap AW di rumahnya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran pil Double L.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 90 botol plastik, masing-masing berisi 1.000 butir pil LL, sehingga total barang bukti mencapai 90.000 butir. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka sebelumnya menerima 100 botol pil LL, namun 10 botol atau sekitar 10.000 butir telah lebih dulu diedarkan.

“AW mengaku hanya bertugas meletakkan paket sesuai arahan seseorang berinisial OK yang kini menjadi DPO, dengan imbalan Rp3  30 ribu untuk setiap botol yang berhasil ditempatkan,” imbuhnya.

Pengembangan dari kasus AW membawa polisi kepada MF yang ditangkap malam harinya di sebuah rumah kos di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di lokasi itu polisi menemukan 200 botol pil LL yang masing-masing berisi 1.000 butir, sehingga total mencapai 200.000 butir.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 2,38 gram sabu. Dari pemeriksaan diketahui, MF menerima lima kardus pil LL dari seseorang berinisial OK melalui jasa ekspedisi.

Sebanyak 300 ribu butir diketahui telah diedarkan, terdiri atas 200 ribu butir kepada pembeli yang tidak dikenal dan 100 ribu butir kepada AW. Sementara dua kardus sisanya yang berisi 200 ribu butir berhasil diamankan polisi.

MF juga mengaku pernah menerima satu kilogram sabu yang sebagian besar telah diedarkan menggunakan sistem ranjau. Sebagai imbalan, ia dijanjikan Rp 5 juta untuk setiap kardus pil LL yang berhasil diedarkan dan Rp 3 juta untuk setiap kilogram sabu. “Rangkaian penyelidikan kemudian berujung pada penangkapan ANH di sebuah rumah di Kecamatan Sukun pada 29 Juni 2026,” tambah mantan kapolres Malang ini.

Berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, ANH kedapatan menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Polisi menemukan 2.063,37 gram sabu atau lebih dari dua kilogram yang terdiri satu paket besar berbungkus kemasan teh China, 13 paket ukuran sedang, serta enam paket kecil. Polisi juga menyita 500 butir ekstasi, yang terdiri dari 496 butir berwarna cokelat dan empat butir berwarna oranye.

a

Hasil pemeriksaan menunjukkan ANH memperoleh seluruh barang tersebut dari seorang DPO berinisial MS pada dini hari sebelum penangkapan. Barang itu rencananya akan dijual kembali. Sementara ANH dijanjikan upah Rp 2 juta untuk mengambil sekaligus mengedarkan narkotika tersebut.

Menurut Putu Kholis, besarnya barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa ketiga tersangka bukanlah pelaku yang bekerja sendiri. “Hingga saat ini masih ada dua lagi tersangka yang masih kami buru. Ini merupakan bagian dari upaya pengembangan karena tentunya kejahatan-kejahatan dengan barang bukti sebanyak ini kami yakini ada sindikat peredaran gelap yang bekerja,” terangnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa jaringan tersebut beroperasi lintas kabupaten dan kota, bahkan memanfaatkan berbagai modus pengiriman agar lolos dari pengawasan aparat.

Baca Juga : Ansor Jatim Apresiasi BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Jaringan Internasional

 

“Patut diduga sindikat ini bekerja lintas daerah, lintas kabupaten/kota, tidak hanya bergerak di Kota Malang saja. Sampai saat ini pengembangan masih berlangsung,” tegas Putu Kholis.

Salah satu modus yang digunakan pelaku adalah sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil kurir lain. Selain itu, polisi menemukan pola distribusi melalui jasa ekspedisi. Paket-paket tersebut dikemas menyerupai kiriman biasa dan disamarkan sebagai obat-obatan maupun perlengkapan medis.

“Dikemas seperti packaging dus pada umumnya, kemudian disamarkan dalam paket obat-obatan atau peralatan medis. Kami juga bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman agar peredaran gelap obat keras ini bisa kita cegah,” jelas Putu.

Putu Kholis mengakui Kota Malang masih menjadi salah satu pasar yang menjanjikan bagi jaringan narkotika karena tingginya jumlah generasi muda dan mobilitas masyarakat. Menjelang datangnya mahasiswa baru, polisi menilai kewaspadaan harus semakin ditingkatkan.

“Kota Malang akan selalu berhadapan dengan kejahatan-kejahatan narkoba. Pangsa pasar yang cukup menarik mengingat banyaknya generasi muda. Karena itu kami terus berusaha memutus mata rantai penyalahgunaan maupun peredaran gelapnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai barang bukti yang ditemukan.

"Untuk tersangka ANH, kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ucap Hendro.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni AW dan MF, dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin. “Khusus MF, penyidik juga menerapkan pasal berlapis karena turut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu,” kata Hendro.

Hendro memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu para DPO yang diduga menjadi pengendali jaringan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan dari luar daerah mengingat pola distribusi yang memanfaatkan jasa ekspedisi serta sistem ranjau dalam proses pengiriman barang haram tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas