JATIMTIMES - Dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Malang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Terduga pelaku berinisial GM (30) telah diamankan. Penyidik masih mendalami laporan dari empat santri yang mengaku menjadi korban.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan yang diterima oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bersama Dinas Sosial Kota Malang. Dalam proses pendampingan, Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya juga dilibatkan untuk memberikan bantuan hukum kepada para korban.
Baca Juga : Pencuri di Toko Pancing Diringkus Polisi, Beraksi saat Salat Jumat usai Matikan CCTV
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh. Zakki, mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap laporan sebelum memberikan pendampingan hukum.
“Setelah menerima informasi dari pihak yang melakukan pendampingan, kami melakukan verifikasi dengan menemui para korban secara langsung. Dari hasil pendalaman itu, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang kemudian ditindaklanjuti melalui jalur hukum,” kata Zakki, Selasa (28/7/2026).
Menurut Zakki, hingga saat ini terdapat empat korban yang telah memberikan kuasa hukum kepada timnya. Para korban terdiri atas santri yang masih berstatus anak serta yang sudah dewasa. Satu di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan tiga lainnya telah dewasa dengan rentang usia 22 hingga 23 tahun.
"Ada yang di bawah umur, tapi tiga orang lainnya sudah dewasa dengan rentang usia antara 22–23 tahun. Para korban ini mukimin atau bermukim di sana," tambahnya.

“Dan mereka berasal dari lingkungan yang sama dan seluruh dugaan peristiwa terjadi di area pondok pesantren. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban dapat bertambah apabila ada pihak lain yang berani melapor,” terang Zakki.
Ia menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya sebagai pengajar untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
“Dari keterangan yang kami himpun, pelaku diduga menggunakan berbagai cara agar korban merasa nyaman dan tidak menaruh curiga. Posisi pelaku sebagai pengajar diduga dimanfaatkan untuk mendekati para korban,” ungkapnya.
Baca Juga : Kepala SPPG Wajib Tahu! Ini 5 Peringatan Keras BGN, Bisa Dipecat hingga Dapur MBG Ditutup
Saat ini, laporan telah disampaikan kepada kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan proses penyelidikan masih berjalan. GM diamankan pada Senin (27/7/2026).
“Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan. Penyidik masih melengkapi alat bukti, termasuk menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap korban sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” jelas Lukman.
Polresta Malang Kota memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan perlindungan terhadap para korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka selama proses hukum berlangsung.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setiap korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan selama proses penegakan hukum berlangsung. Sementara itu, seseorang yang telah diamankan aparat belum dapat dinyatakan bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
