Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

PWI Resmi Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Polda Metro Jaya Ungkap Langkah Selanjutnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

29 - Jul - 2026, 19:03

Placeholder
Hotman Paris. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Perselisihan antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memasuki babak baru. Setelah sempat melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terkait profesi wartawan, PWI kini resmi mencabut laporan tersebut.

Meski demikian, pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Polda Metro Jaya menegaskan tetap akan menjalankan prosedur yang berlaku sebelum memutuskan penghentian penyelidikan.

Baca Juga : Apa Itu Kabinet Bayangan yang Dibentuk Akademisi? Ini Tugas dan Cara Kerjanya

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Namun, setelah berlangsung pertemuan yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Ketua Umum PWI Akhmad Munir serta Hotman Paris, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Sebagai tindak lanjut, PWI mengajukan surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026 kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Surat tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, selaku pelapor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pencabutan laporan tersebut. "Benar, PWI telah resmi mencabut laporan terhadap HPH," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Budi menjelaskan, penyidik tetap akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi keaslian surat pencabutan sekaligus meminta penjelasan mengenai alasan pencabutan laporan tersebut.

"Setelah itu, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan," katanya.

Baca Juga : Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Kombes Danang Siap Lanjutkan Program Pelayanan

Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan merupakan hasil kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara PWI dan Hotman Paris.

"Jadi kami setuju daripada hasil tersebut. Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," ujar Anrico di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026) malam.

Dengan adanya pencabutan laporan ini, penyidik akan lebih dahulu menyelesaikan tahapan administrasi dan menggelar perkara sebelum menentukan status akhir penanganan kasus. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Topik

Peristiwa pwi hotman paris polda metro jaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa