Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Aturan MBG Diperketat, Pengusaha SPPG Hadapi Risiko Suspend

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Aug - 2026, 20:08

Placeholder
ilustrasi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pengetatan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai membawa konsekuensi bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di tengah tuntutan memenuhi berbagai standar, pengusaha mitra SPPG juga berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak ketika terjadi persoalan operasional.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPEMBI) Jawa Timur meminta penerapan aturan baru Badan Gizi Nasional (BGN) tidak berhenti pada penambahan kewajiban bagi mitra. Pembinaan dan pengawasan, menurut mereka, harus berjalan berimbang agar kesalahan di lapangan tidak otomatis dibebankan kepada pengusaha.

Baca Juga : Khidmat di Pasren Garuda, Saat Merah Putih Berkibar dalam Upacara HUT ke-81 RI di Desa Wates

Ketua GAPEMBI Jawa Timur, Makhrus Sholeh, mengatakan pengelolaan SPPG melibatkan sejumlah unsur dengan tanggung jawab berbeda. Mitra bertugas menyiapkan tempat, alat dan peralatan, sementara Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) turut memiliki peran dalam pengawasan operasional.

“Persoalan di lapangan tidak selalu dari satu pihak. Ada SPPI yang kurang proaktif, tetapi ada juga mitra yang belum melakukan perbaikan setelah mendapat masukan,” ujar Makhrus.

Karena itu, ia mendorong BGN memperkuat pola pembinaan bersama asosiasi pengusaha. Skema tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan melakukan pembinaan terhadap mitra secara individual.

“Kami berharap BGN ke depan bisa bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi, sehingga pembinaan kepada mitra adalah asosiasi. Sebab kalau satu-satu kan susah,” katanya.

Makhrus tetap mendukung pengetatan standar keamanan pangan. Pengawasan harus dilakukan sejak bahan baku diterima, proses produksi, penyimpanan hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Namun, kewajiban tersebut juga harus disertai kejelasan pembagian tanggung jawab. Kehadiran Kepala SPPG, pengisian POP atau SIPGN, pengawasan suhu makanan, penggunaan alat pelindung diri hingga kelengkapan administrasi menjadi sejumlah aspek yang kini harus diperhatikan pengelola.

Khusus administrasi, Makhrus mengingatkan kelengkapan profil SPPG tidak boleh dianggap sepele. Kekurangan dokumen dapat berujung pada persoalan operasional, bahkan risiko penghentian sementara.

“Profil SPPG harus lengkap untuk menghindari kendala administrasi dan risiko suspend,” ujarnya.

Baca Juga : 236 Warga Binaan Rutan Situbondo Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, menyebut terdapat empat kondisi yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi suspend terhadap SPPG.

Pertama, adanya gangguan pencernaan pada penerima manfaat yang diduga berkaitan dengan makanan. Kedua, bangunan SPPG tidak memenuhi standar atau persyaratan teknis.

Kondisi berikutnya berkaitan dengan fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL). SPPG dapat dikenai suspend apabila IPAL tidak tersedia, tidak berfungsi atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Selain itu, SPPG juga diwajibkan memenuhi pelayanan kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui dan balita, dengan jumlah minimal 300 penerima manfaat.

Rangkaian ketentuan tersebut membuat posisi mitra SPPG semakin kompleks. Di satu sisi mereka dituntut memenuhi standar keamanan dan pelayanan, namun di sisi lain keberhasilan operasional juga bergantung pada koordinasi dengan unsur lain.

Bagi GAPEMBI, pengawasan yang ketat memang diperlukan untuk menjaga kualitas MBG. Tetapi mekanisme pembinaan, pembagian tanggung jawab dan ruang perbaikan juga perlu diperjelas agar pengusaha mitra tidak menjadi pihak yang menanggung seluruh risiko ketika program bermasalah.


Topik

Peristiwa aturan baru sppg gapembi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa