Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

24 Agustus 2026 Libur atau Tidak? Cek Jadwal Cuti Bersama Maulid Nabi

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

22 - Aug - 2026, 13:49

Placeholder
Ilustrasi kalender 24 Agustus. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah sudah di depan mata. Berdasarkan kalender pemerintah, peringatan Maulid Nabi tahun ini jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Momen tersebut menjadi salah satu hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Namun, karena Maulid Nabi jatuh pada Selasa, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan apakah Senin, 24 Agustus 2026 juga mendapat jatah libur atau cuti bersama.

Baca Juga : Kekeringan di Malang Selatan Meluas, Ribuan Jiwa di Kedungbanteng Sumawe Ikut Terdampak

Pertanyaan tersebut terutama muncul karena 24 Agustus berada tepat satu hari sebelum libur nasional Maulid Nabi. Lantas, apakah Senin, 24 Agustus 2026 merupakan tanggal merah?

24 Agustus 2026 Tetap Hari Kerja

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan 24 Agustus sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Artinya, Senin, 24 Agustus 2026 tetap merupakan hari kerja bagi masyarakat yang memiliki jadwal kerja pada hari tersebut.

Sementara itu, tanggal merah untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh sehari setelahnya, yakni Selasa, 25 Agustus 2026.

Dengan demikian, tidak ada ketentuan resmi mengenai cuti bersama pada Senin sebelum Maulid Nabi.

Meski begitu, perusahaan atau instansi dapat memiliki kebijakan internal mengenai jadwal kerja dan pemberian cuti. Karena itu, pekerja tetap perlu mengecek aturan yang berlaku di tempat masing-masing.

Selasa, 25 Agustus 2026 Libur Maulid Nabi

Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Tanggal tersebut bertepatan dengan 12 Rabiulawal 1448 Hijriah berdasarkan kalender yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Maulid Nabi menjadi salah satu momentum penting bagi umat Islam untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW serta mengambil teladan dari kehidupan dan akhlak Rasulullah.

Bisa Dapat Libur 4 Hari, Asalkan Ambil Cuti

Bagi masyarakat yang ingin menikmati libur panjang, masih ada cara untuk mendapatkan waktu istirahat selama empat hari.

Caranya adalah mengajukan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026. Jika permohonan tersebut disetujui perusahaan atau instansi, libur dapat tersambung dengan akhir pekan dan libur nasional Maulid Nabi.

Berikut rangkaiannya:

• Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan

• Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan

• Senin, 24 Agustus 2026: Cuti tahunan

• Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Dengan pola tersebut, masyarakat bisa menikmati long weekend empat hari tanpa adanya cuti bersama pada 24 Agustus.

Baca Juga : Tak Selalu Bali, 5 Kota Ini Jadi Destinasi Wisata Favorit Warga Indonesia 2026

Kapan Libur Nasional Berikutnya?

Setelah Maulid Nabi pada Agustus, masyarakat masih memiliki libur nasional pada akhir tahun 2026.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Jumat, 25 Desember 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Natal.

Selain itu, pemerintah menetapkan Kamis, 24 Desember 2026 sebagai cuti bersama Natal.

Jadi, bagi yang bertanya apakah 24 Agustus 2026 cuti bersama Maulid Nabi, jawabannya adalah bukan.

Senin, 24 Agustus 2026 tetap menjadi hari kerja. Sementara itu, Selasa, 25 Agustus 2026 merupakan tanggal merah karena libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Jika ingin mendapatkan libur empat hari berturut-turut, masyarakat dapat mengajukan cuti tahunan pada 24 Agustus sesuai kebijakan dan persetujuan tempat kerja masing-masing.


Topik

Peristiwa hari libur nasional maulid nabi nabi muhammad



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya