JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (10/9/2026). Khofifah menjelaskan postur APBD 2026 di hadapan para legislator.
Ia menyebut, kekuatan Pendapatan Daerah pada penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp28,26 triliun. Angka tersebut terdiri dari beberapa lini penerimaan.
Baca Juga : Soal Revitalisasi Pasar Besar, Dipastikan Tak Ada Penambahan Jumlah Lapak dan Kios
Rinciannya yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,24 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp10,99 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp28,15 miliar.
Dari Pendapatan Daerah sebesar Rp28,26 triliun tersebut, Khofifah menambahkan, Belanja Daerah dipatok sebesar Rp29,25 triliun. "Dengan rincian untuk Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial," paparnya.
Selain itu, juga digunakan untuk Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan yang mendukung pelaksanaan Program Prioritas dalam rangka menstimulus Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Jatim.
Hal ini sebagaimana telah ditetapkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran daerah sebesar Rp994,01 miliar lebih. Ia pun mengungkapkan strategi untuk menutup defisit anggaran daerah, yakni dengan Pembiayaan Neto.
Baca Juga : Pemkot Batu Optimalisasi Layanan Wajib Pajak lewat Aplikasi SIP Mobile SAE
Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa pembiayaan daerah diperoleh dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,003 triliun. “Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9,176 miliar, maka Pembiayaan Neto dapat menutup defisit,” urainya.
Pengeluaran pembiayaan tersebut akan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI. Sebelumnya utang itu dipakai dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19.