JATIMTIMES - Pemerintah kini memberikan kemudahan bagi peserta PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) dalam memantau proses administrasi kepegawaian mereka. Melalui sistem Mola BKN (Monitoring Layanan BKN), peserta bisa mengetahui perkembangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) secara transparan, cepat, dan real time.
Mola BKN merupakan platform digital resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berfungsi untuk memantau proses pengusulan dan penetapan NIP bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Tahapan ini menjadi langkah akhir dari seleksi PPPK, di mana NIP berfungsi sebagai identitas resmi peserta yang telah lulus pemberkasan dan siap diangkat menjadi ASN kontrak.
Baca Juga : Daftar Kuliner Malang, dari Sarapan Pecel Kawi hingga Nongkrong di Kopitiam Kekinian
Berikut penjelasan lengkap mengenai arti 8 status Mola BKN, cara cek NIP PPPK paruh waktu, dan jadwal pelantikan resmi tahun 2025.
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN
Untuk mengetahui sejauh mana progres berkas PPPK paruh waktu kamu diproses oleh BKN, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
2. Pilih menu “Cek Layanan” di halaman utama.
3. Klik kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”.
4. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK dengan benar.
5. Isi kode verifikasi atau captcha yang tersedia.
6. Klik tombol “Monitor Usulan”.
7. Sistem akan menampilkan status usulan NIP, mulai dari Input Berkas hingga SK berhasil dibuat.
Jika muncul pesan “Usulan Tidak Ditemukan”, pastikan nomor peserta yang dimasukkan benar. Bila tetap tidak muncul, coba cek kembali beberapa hari kemudian.
Tips: Informasi tambahan juga bisa kamu temukan di akun SSCASN atau situs resmi BKD/BKPSDM instansi masing-masing.
Arti 8 Status PPPK Paruh Waktu di Mola BKN
Berikut arti dari setiap status yang muncul di Mola BKN saat kamu memantau progres NIP PPPK Paruh Waktu:
1. Input Berkas
Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi.”
Artinya: Instansi masih melengkapi berkas peserta sebelum dikirim ke BKN.
2. Berkas Disimpan (Terverifikasi)
Pesan: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi.”
Artinya: Proses input telah selesai dan sedang menunggu persetujuan pejabat instansi.
3. Approval Surat Usulan
Pesan: “Usul disetujui Pyb instansi, menunggu verifikasi di BKN.”
Artinya: Instansi sudah menyetujui pengajuan, dan berkas kini menunggu verifikasi oleh BKN.
4. Perbaikan Dokumen
Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai.”
Artinya: Ada kesalahan atau ketidaksesuaian data, seperti DRH salah, file rusak, atau gaji keliru. Peserta atau instansi harus memperbaikinya.
5. Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen
Pesan: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang.”
Baca Juga : Update Jadwal MotoGP Mandalika Hari Ini, Bezzecchi Terdepan Lagi?
Artinya: Dokumen yang telah diperbaiki sedang divalidasi ulang oleh instansi atau BKN.
6. Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis
Pesan: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis.”
Artinya: Berkas telah disetujui dan tinggal menunggu tanda tangan digital pejabat teknis BKN.
7. Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis
Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”
Artinya: Dokumen sudah mendapat pertimbangan teknis resmi dari BKN dan SK sedang disiapkan oleh instansi.
8. Pembuatan SK PPPK
Pesan: “Menunggu proses pembuatan SK”, “Menunggu proses tanda tangan SK”, atau “Selamat! SK berhasil dibuat!”
Artinya: SK telah selesai dibuat dan peserta resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Jadwal Penetapan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber resmi BKN dan KemenPANRB, berikut jadwal pelaksanaan penetapan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu tahun 2025:
Tahapan Jadwal Pelaksanaan Keterangan
- Penetapan NI/NIP PPPK Paruh Waktu 28 Agustus – 30 September 2025 BKN memproses dan menetapkan Nomor Induk berdasarkan usulan instansi.
- Pelantikan / Pengangkatan Resmi Oktober 2025 Instansi melaksanakan pelantikan setelah NIP diterbitkan oleh BKN.
- Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Setelah pelantikan SK diserahkan kepada peserta sebagai tanda resmi pengangkatan.
Pelantikan biasanya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, baik secara kolektif maupun individual. Setelah pelantikan, peserta akan resmi mulai bekerja sesuai tanggal yang tercantum dalam SK.
Catatan: Jadwal pelantikan bisa berbeda antarinstansi tergantung waktu keluarnya SK dari BKN dan kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Tips Tambahan bagi Peserta PPPK Paruh Waktu
Agar proses berjalan lancar, peserta PPPK paruh waktu disarankan untuk:
• Rutin mengecek status di Mola BKN, terutama jika sebelumnya dokumen dikembalikan untuk revisi.
• Memastikan seluruh dokumen digital (DRH, SKCK, ijazah, NPWP, dan lainnya) sesuai format dan ukuran yang ditentukan BKN.
• Menyimpan bukti status terakhir dan salinan dokumen sebagai arsip pribadi.
• Aktif memantau pengumuman instansi tempat bekerja untuk memastikan jadwal pelantikan dan penerbitan SK.