Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Periode Kedua Khofifah jadi Gubernur, Sejumlah Dinas Strategis Pemprov Masih Langganan Dipanggil KPK

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

10 - Oct - 2025, 16:04

Placeholder
Ilustrasi KPK (Google)

JATIMTIMES - Perkara korupsi dana hibah di Jawa Timur belum selesai. Sejumlah dinas strategis pun masih jadi langganan dipanggil oleh KPK. Seperti diketahui bersama perkara korupsi dana hibah DPRD Jatim terjadi pada tahun 2022 atau periode pertama Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjabat. Kini pada periode kedua Khofifah menjabat di tahun 2025, sejumlah dinas strategis di Pemprov Jatim kembali jadi langganan dipanggil oleh KPK. 

Terbaru pada pekan ini KPK memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin (MY). Yasin dipanggil terkait korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Baca Juga : Ingat Rumah Ingat BPJamsostek: Talkshow Inspiratif BPJS Ketenagakerjaan di REI Kediri Property Expo

Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Sigit Panoentoen. "Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Budi menjelaskan Yasin diperiksa di gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun dia belum menjelaskan hal yang didalami pihak penyidik.

Dalam perkara ini KPK telah menjerat 21 tersangka. Dari total 21 tersangka, ada sosok mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim. "Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Mantan Ketua DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini adalah Kusnadi (KUS). Sedangkan Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI). Sementara Sahat Tua Simanjuntak yang sebelumnya juga sama menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim tengah menjalani hukuman penjara saat ini usai menerima vonis bersalah dari hakim. "Tersangka sebagai pihak penerima," jelas Asep.

Asep juga menjelaskan ada satu tersangka lainnya yang juga sebagai pihak penerima, yakni Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta. Sedangkan 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap.

Berikut daftarnya:
1) MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 - 2024;
2) FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 - 2024;
3) JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 - 2024;
4) AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta
5) AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta
6) AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
7) MM Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
8) AR (A. Royan) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung;
9) WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
10) SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
11) RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
12) MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
13) MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
14) AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
15) AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
16) HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 - 2029;
17) JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Baca Juga : Jelang Mutasi Jabatan, 23 Pejabat Pemkab Malang Segera Ikuti Asesmen Kompetensi di BKD Jatim

KPK pun telah menahan empat pihak tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).

Aktivis anti korupsi, Mathur Husyairi menyampaikan jika proses hukum harus tetap jalan. "Para pihak yang dimintai keterangan seharusnya memberikan keterangan yang sebenarnya. Agar kasus ini terkuak, sehingga siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab," ujarnya, Jum'at (10/10).

Pria asal Madura ini berharap agar proses hukum ini tidak menjadi beban bagi para pihak yang sudah atau sedang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. "Tetap bekerja melaksanakan tanggung jawab selaku pemangku kebijakan di masing-masing OPD," tegasnya.

Sebab itu pria yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim ini meminta agar kasus ini berjalan paralel. "Di legislatif dan eksekutif. Peran masing-masing harus diungkap dalam keterlibatan korupsi dana hibah," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas korupsi dana hibah korupsi dana hibah mohammad yasin khofifah indar parawansa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya