Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Disbudpar Jatim Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Lebih Paham dan Taat Regulasi

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

18 - Dec - 2025, 19:05

Placeholder
Sarasehan “Pelaku Usaha Pariwisata di Jawa Timur Tahun 2025” di Hotel Lamora Kota Lama Surabaya.

JATIMTIMES - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur (Jatim) menggelar sarasehan “Pelaku Usaha Pariwisata di Jawa Timur Tahun 2025” di Hotel Lamora Kota Lama Surabaya, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengajak para pelaku usaha agar lebih paham dan taat regulasi.

Terlebih, terdapat aturan yang baru saja terbit di tahun 2025 ini. Yakni Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2025 (diterbitkan 5 Juni 2025) dan Peraturan Menteri Pariwisata No 6 Tahun 2025. Dua regulasi itu mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang merupakan reformasi perizinan Online Single Submission (OSS) khususnya sektor pariwisata.

Baca Juga : QRIS Makin Masif di Kota Malang, BI Catat 83,2 Juta Transaksi hingga Oktober 2025

Kegiatan diikuti sejumlah 65 orang pelaku usaha pariwisata di Jawa Timur, yang terdiri dari usaha hotel, restoran, bar, kelab malam, jasa boga/katering, arena permainan, serta fasilitas gelanggang.

Kadisbudpar Jatim Evy Afianasari dalam amanat tertulisnya menyampaikan, sektor pariwisata merupakan salah satu prioritas untuk dikembangkan di Jatim. Ia menyebut, pariwisata memiliki keterkaitan erat dengan sektor lainnya, serta memberikan efek berganda yang signifikan terhadap perekonomian, antara lain melalui pembentukan nilai tambah, peningkatan investasi, dan intensitas perdagangan.

Pariwisata di Jatim, menurutnya menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Hal ini tercermin dari jumlah usaha pariwisata di Jatim yang meningkat sebesar 13,37 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 16.568 usaha pariwisata. Sedangkan untuk tenaga kerja meningkat sebesar 29,40 persen atau sebanyak 110.571 orang.

“Dapat dikatakan bahwa pariwisata merupakan sektor penggerak ekonomi strategis yang berkelanjutan tentunya jika dikelola dengan baik, agar dapat memberikan manfaat ekonomi signifikan bagi daerah maupun negara,” ujar Evy Afianasari.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia menegaskan bahwa perlu kolaborasi strategis (triple helix) antara tiga pilar utama, yaitu: pemerintah, akademisi, dan industri untuk mensinergikan sumber daya, keahlian, dan kebijakan agar lebih efektif dalam menghasilkan solusi inovatif, mengembangkan kewirausahaan, dan mencapai pertumbuhan inklusif.

Ia pun mengungkapkan, saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (ditetapkan per 5 Juni 2025) serta sebagai tindak lanjut di sektor pariwisata telah diterbitkan Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (tanggal 10 Oktober 2025).

Lewat regulasi itu, ada sejumlah perubahan kewenangan perizinan berusaha, beberapa di antaranya tingkat risiko berdasarkan skala usaha, serta pengawasan maupun sanksi administratif yang secara khusus diatur melalui peraturan menteri.

Baca Juga : Nyaris Paripurna, Kelulusan UKMPPG UIN Maliki Malang Tembus 99,5 Persen

Pelaku usaha dipermudah dalam proses memperoleh perizinan berusaha melalui sistem OSS, khususnya dalam pemenuhan persyaratan verifikasi sertifikat standar cukup dilakukan secara online di OSS dengan melampirkan dokumen penilaian mandiri dilengkapi bukti dukung yang lebih sederhana jika dibandingkan dengan standar usaha pada lampiran Permenpar No. 6 Tahun 2025, serta tentunya terlebih dahulu usaha tersebut harus memenuhi persyaratan dasar.

Hal ini, merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam mempermudah para pelaku usaha dalam memenuhi perizinan berusaha dan memperkuat iklim investasi yang kondusif.

“Namun kami harapkan pelaku usaha juga dapat berkontribusi dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar lokasi usaha serta tentunya memenuhi standar usaha sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” paparnya.

Dalam kegiatan ini, sejumlah materi yang disampaikan pada sarasehan tersebut di antaranya dari Disbudpar Jatim, dengan materi: “Regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.” Dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, dengan materi: “Penegakan Hukum dalam Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Jawa Timur.”

Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya, dengan materi: “Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Persyaratan Dasar Usaha Pariwisata.” Kemudian dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, dengan materi: "Persetujuan Lingkungan Dan Pemenuhana Baku Tingkat Kebisingan Usaha Pariwisata."


Topik

Pemerintahan disbudpar jatim pariwisata jatim provinsi jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan