Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pandji Dipolisikan karena Stand Up Comedy, LBH Jakarta Minta Negara Turun Tangan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jan - 2026, 18:13

Placeholder
Pandji Pragiwaksono. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta pemerintah turun tangan melindungi komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke polisi akibat materi dalam pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea. Menurut LBH Jakarta, apa yang disampaikan Pandji merupakan bentuk ekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan tidak dapat dipidana.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menegaskan bahwa negara seharusnya berdiri di pihak kebebasan berekspresi, bukan justru membiarkan aparat hukum menekan karya seni dan kritik.

Baca Juga : Nestle Tarik Susu Formula Bayi di Sejumlah Negara, Ini Daftar Produknya

“LBH Jakarta mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menegaskan komitmen perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta memastikan tidak ada tindakan represif terhadap karya seni,” ujar Alif dalam keterangan tertulis, Senin (12/1).

LBH Jakarta juga meminta Presiden dan DPR melakukan evaluasi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 242, 243, 300, dan 301. Menurut Alif, pasal-pasal tersebut bersifat lentur dan rawan digunakan untuk menjerat kritik maupun ekspresi publik.

Alif menekankan aparat penegak hukum seharusnya menjalankan tugas berdasarkan prinsip hak asasi manusia yang telah diatur dalam undang-undang nasional maupun konvensi internasional.

“Aparat harus menjunjung tinggi prinsip HAM sebagaimana diatur dalam UU HAM dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR),” katanya.

LBH menilai materi yang disampaikan Pandji dalam Mens Rea merupakan bentuk kritik sosial dan satire politik yang justru penting dalam sistem demokrasi. Dalam negara demokratis, kritik melalui seni, termasuk komedi, merupakan ruang yang sah dan tidak boleh dipidana.

Alif menegaskan bahwa tugas kepolisian seharusnya melindungi kebebasan warga, bukan membungkam mereka.

“Mengkriminalisasi karya seni dan kritik publik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Menghukum seniman atas ekspresi mereka bukan hanya keliru, tetapi bertentangan dengan prinsip demokrasi,” ujarnya.

LBH Jakarta khawatir jika kasus Pandji terus diproses secara hukum, hal ini akan menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Situasi tersebut dinilai bisa mencerminkan kegagalan reformasi Polri yang selama ini digaungkan.

Menurut Alif, meskipun wacana reformasi kepolisian sering disampaikan, praktik di lapangan masih menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum untuk menekan kritik.

Baca Juga : Membangun Negara dengan Bata: Senapati Kediri dan Pertahanan Awal Mataram

“Jika kriminalisasi ini dibiarkan, maka kita akan melihat reformasi Polri hanya sebatas slogan tanpa substansi,” kata Alif.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelapor berinisial RARW menilai materi stand up comedy Pandji mengandung narasi yang berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

RARW menyebut Pandji dianggap menuding kedua organisasi tersebut terlibat dalam politik praktis, termasuk soal isu konsesi tambang yang dikaitkan dengan hasil pemilu.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.

Di tengah polemik ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah membantah bahwa laporan terhadap Pandji dilakukan atas nama resmi organisasi mereka. Kedua ormas besar itu menegaskan tidak terlibat dalam pelaporan tersebut.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian luas, terutama karena menyentuh isu sensitif mengenai kebebasan berekspresi, seni, dan kritik di ruang publik Indonesia.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pandji Pragiwaksono Mens Rea Pandji Dipolisikan Stand Up Comedy LBH Jakarta



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni