JATIMTIMES - Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi bus Trans Jatim yang viral di media sosial akhirnya ditindak tegas aparat kepolisian. Satlantas Polres Gresik langsung menertibkan bus nomor lambung LX.042 tersebut.
Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim tersebut kedapatan melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jalan dr Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik.
Baca Juga : Lagi, KAI Batalkan 16 Perjalanan Kereta Hari Ini dan Besok akibat Cuaca Ekstrem: Ini Daftarnya
Aksi pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan mendapat kecaman dari warganet usai rekaman viral di media sosial. Petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga asal Kabupaten Jombang.
Atas perbuatannya, pengemudi tersebut tidak hanya dikenai sanksi hukum, namun juga sanksi internal dari pihak pengelola. Satlantas Polres Gresik langsung memberikan sanksi tilang kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait turut menjatuhkan sanksi Internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Mas Ibin Terima Kunjungan Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan
"Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama," tegasnya, Selasa 20 Januari 2026.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan adanya pelanggaran tersebut. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
